MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Polisi akhirnya menangkap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengaku sebagai debt collector setelah memburu mereka selama sepekan.
Mirisnya, dalang utama dari aksi perampasan ini adalah adik kandung korban sendiri.
Korban, Rani Karila (29), menjadi sasaran komplotan tersebut saat melintas di wilayah Kecamatan Jaluko pada Minggu malam, 14 September 2025.
Mobil miliknya, Suzuki Carry pick-up berwarna hitam, dirampas secara paksa di tengah jalan. Rani sempat berusaha mempertahankan kendaraannya, namun mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan kelima pelaku di persembunyian mereka di wilayah Kabupaten Bungo.
“Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita dua kendaraan, mobil milik korban dan mobil minibus yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama.
Dikatakannya, salah satu pelaku, Tita Kharmiya, mengaku mendapat perintah langsung dari adik korban, Riko Wiranto. Mereka diperintahkan untuk menarik paksa mobil tersebut di jalan.
“Mereka berdalih hanya menjalankan permintaan Riko,” ujarnya.
Sementara, dalam pengakuan Riko Wiranto, adik kandung korban menyatakan, motif utamanya adalah rasa sakit hati karena masalah keluarga.
Ia kemudian bekerja sama dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector untuk merampas mobil milik kakaknya.
“Mobil itu tidak pernah diserahkan ke pihak leasing, melainkan disembunyikan dan rencananya akan dijual ke penadah,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara. (uda)