Jambi Seru – Pelanggaran pertambangan batu bara terus menjadi isu hangat di Bumi Serentak Bak Regam saat ini. Mulai dari izin stockpile yang tidak ada hingga pelanggaran dalam aktivitas penambangan. Seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Kasongan yang menambang batu bara di wilayah Kecamatan Mersam dan Maro Sebo Ulu. Diduga kegiatan penambangan perusahaan ini tidak mentaati aturan.
“Iya, PT Kasongan dalam menjalankan aktivitasnya tidak memiliki izin stockpile dan diduga izinnya, seperti izin usaha jasa pertambangan (IUJP)nya tidak memiliki registrasi sesuai dengan Permen ESDM nomor 34 Tahun 2017, tentang perizinan dibidang pertambangan mineral dan batubara dan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan miniral dan batu bara,” ungkap Pemuda Peduli Lingkungan Batanghari, Heriyanto, Rabu (22/06/2022).
Dikatakan Heri, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Presiden RI Jokowi serta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dirjen ESDM dengan bukti-bukti lengkap.
“Saat ini kita beserta rekan-rekan sedang melakukan full data di lapangan untuk dibawa ke Presiden dan Kementrian serta Dirjen. Bukti lengkap tersebut berupa dokumen dan foto-foto di lokasi pertambangan serta nama-nama pelaku usaha di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Disebutkan Heri, sebelumnya pernah juga sampaikan bahwa dugaan aturan yang kita maksud, seperti melakukan pertambangan tanpa izin tanpa adanya IUP, IPR atau IUPK yang jelas. Maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Coba kita pelajari Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 5 Tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko sector ESDM dan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko subsector mineral dan batubara,” jelasnya.
Sementara itu, dirinya juga meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat turun langsung dan melihat aktivitas pertambangan yang ada di daerah Provinsi Jambi ini. Baik terkait persoalan izin pertambangan, tenaga kerja dan dampak lingkungan ada di perusahaan tersebut.
“Dalam persoalan pertambangan ini jangan main-main, karena persoalan ini melibatkat orang banyak, baik pekerja di perusahaan itu maupun warga yang tinggal di sekitar pertambangan,” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.(riz)
Tambang Batu Bara PT Kasongan Diduga Langgar Aktivitas Pertambangan
Baca juga : Jalan Batu Bara













