Dari putusan PN kemarin, kata Britha, telah menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
“Namun terkait ganti kerugian, Majelis Hakim berpendapat, tidak ada kerugian yang diderita oleh Penggugat. Sehingga hakim menolak gugatan kami, perihal ini yang menjadi salah satu pertimbangan kami untuk mengajukan upaya banding,” pungkasnya. (put)













