Jambi Seru – Terkait perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN KLT, Penggugat atas nama Shinta Dewi Agustina, dan Tergugat Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Anwar Sadat, kalah. Karena itu, Pemkab Tanjabbar ajukan banding.
Sebelumnya, dikatakan Rafli Fadilah Ahmad, sebagai Juru Bicara PN Kuala Tungkal, bahwa status keduanya telah resmi mengajukan banding, pada waktu masa tenggang sebelum jatuh tempo pengajuan berkas banding.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar, memiliki wewenang penuh dalam bidang pemerintahan untuk menanggapi atas pengajuan banding terhadap perkara tersebut.
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tanjabbar, Hidayat, ketika diminta tanggapan terhadap langkah yang diambil Kuasa Hukum Pemkab mengatakan, sebenarnya yang disampaikan Kuasa Hukum benar dan ia mendukung upaya tersebut. Langkah untuk mengajukan banding sudah sangat tepat apalagi terkait kompetensi Pengadilan Negeri.
“Saya nilai terjadi kekeliruan dalam mengadili kasus ini. Karena keputusan Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana SK Bupati yang digugat itu, merupakan kompentensi absolut Peradilan TUN (Tata Usaha Negara),” katanya, via WhatsApp, Rabu (20/7/2022) Sore.
Ketika disinggung bahwa dalam gugatan tersebut terdapat gugatan ganti rugi, yang digugat melalui peradilan umum secara perdata, Hidayat menjawab, bahwa untuk gugatan ganti rugi terkait kerugian materi akibat keputusan, juga wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Seharusnya juga digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, mengingat terkait kerugian materi akibat diterbitkannya keputusan Pejabat Negara. Ini dapat digugat melalui PTUN, hal ini diatur dalam PP 43 tahun 1991,” tukasnya.
Sementara, Penggugat atas nama Shinta Dewi Agustina, melalui Kuasa Hukum, Britha Mahanani, dikonfirmasi terkait pengajuan banding mengatakan, banding memang dapat diajukan oleh salah satu atau kedua pihak yang merasa kurang puas dengan hasil keputusan PN.
“Salah satu yang menjadi pertimbangan kami mengajukan Banding adalah berkenaan dengan pertimbangan hukum hakim tentang gugatan ganti kerugian yang diajukan pihak kami,” terangnya, via pesan WhatsApp, Selasa (19/7/2022) Pagi.













