Walikota Jambi Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan, Tapi Ini Syaratnya

Walikota Jambi Izinkan Gelar Resepsi
Ilustrasi Resepsi Pernikahan. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Bagi masyarakat Kota Jambi yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan, tidak perlu cemas. Pasalnya, Walikota Jambi masih memberikan izin untuk masyarakat menggelar resepsi di tengah pandemi. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaInfo Untuk Pelaku Usaha di Kota Jambi, Ini Instruksi Walikota

Syarat pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut, diatur dalam instruksi Walikota Jambi. Instruksi Walikota Jambi dengan nomor:I/INS/I/HKU/2021 ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi, hasil evaluasi oleh satuan gugus tugas berdasarkan rapat tanggal 5 Januari 2021, yang bertempat di mako Damkar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Pada poin ketiga dikatakan, kegiatan acara resepsi pernikahan digedung dan dirumah-rumah tetap diperbolehkan dengan beberapa ketentuan atau syarat. Seperti sebelum kegiatan berlangsung, akan dilakukan verifikasi oleh tim satuan tugas kecamatan. Untuk tamu undangan, maksimal hanya 50 orang di dalam ruangan, termasuk pengantin, pihak keluarga dan pengisi acara.

Lalu tuan rumah juga tidak menyediakan kursi dan meja untuk tamu undangan. Tidak menyediakan konsumsi termasuk makanan kecil dan sajian secara prasmanan, konsumsi hanya dalam bentuk kotak atau bingkisan untuk dibawa pulang. Untuk musik pengiring, seperti Band, Organ Tunggal, dan sejenisnya, hanya boleh untuk pemusik dan penyanyinya saja yang memang satu paket sebagai pengisi acara hiburan, atau tidak untuk tamu undangan sehingga pada pelaksanaan acara tidak menyanyi secara bergantian.

Kemudian acara resepsi tidak diperbolehkan untuk melakukan iring-iringan pengantin. Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dan menyediakan meja dan kursi untuk Inspektor Pengawas yang memiliki surat tugas dari tim satuan tugas COVID-19 Kota Jambi.

Hati-hati, apabila masyarakat tidak dapat melakukan pelaksanaan acara sesuai protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan, maka tim unspektor dapat melakukan penghentian acara tersebut.

Penyelenggaraan Akad Nikah boleh dilakukan di Gedung (Ruang Pertemuan), KUA Kecamatan, atau Rumah Peribadatan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri maksimal 10 orang untuk di KUA Kecamatan dan maksimal 30 orang untuk di rumah peribadatan dan gedung dalam satu ruangan. Termasuk di dalamnya calon pengantin, penghulu, dan pihak keluarga.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Erwandi mengatakan, untuk pergelaran resepsi pernikahan harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam poin ketiga dalam instruksi walikota jambi.

“Untuk masyarakat Kota Jambi yang ingin menggelar resepsi pernikahan, tetap dilakukan pembatasan dan taati instruksi Walikota,” terangnya.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sekolah Tatap Muka di Kota Jambi Ditunda

Instruksi Walikota ini berlaku terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 11 Februari 2021, dengan ketentuan sewaktu-waktu instruksi walikota ini bisa dapat dirubah atau dicabut berdasarkan pertimbangan kondisi pandemic covid-19 di Kota Jambi. (oga)

Pos terkait