Bank Jambi dan Kasus SNP Finance

Skandal Investasi Bank Jambi
Kantor Bank Jambi. (Ist)

Jambiseru.com – Mengurai kasus Bank Jambi dan kasus SNP Finance. Bank 9 Jambi disebut-sebut terseret kasus yang sudah bergulir sejak 2018 ini.

Dilansir laman akses.co, SNP Finance hangat dibicarakan publik karena gagal bayar (default) Medium Term Notes yang diterbitkan SNP Finance pada 9 Mei 2018 dan 14 Mei 2018. Bank Sumut adalah salah satu pemegang MTN.

Baca Juga : Indodax Bitcoin Perjuangkan SHIB Dilegalkan

Bacaan Lainnya

Selain Bank Sumut, tercatat ada beberapa BPD lain yang memegang MTN Sunprima dan diakui sebagai krediturnya separatis dalam PKPU. Mulai Bank Banten, BPD NTT, BPD Jambi (kini bernama Bank 9 Jambi) dan Bank Sulsel Barat.

Menurut data dari KSEI, seluruh nilai MTN sebesar Rp 1,852 triliun dengan jatuh tempo dan seri yang berbeda. Nilai MTN yang jatuh tempo 2018 sebesar Rp725 miliar dengan 5 seri.

Sementara MTN yang jatuh tempo 2019 sebesar Rp 817 miliar dengan 10 Seri dan yang jatuh tempo 2020 sebesar Rp 310 miliar dengan 4 seri. Semua dengan rating idA/Stable dari Pefindo.

Kasus SNP Finance  Bergulir sejak 2018

Pemegang saham PT Bank Sumut kompak menolak pengunduran diri Edie Rizliyanto sebagai Direkur Utama (Dirut) PT Bank Sumut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 30 Oktober 2018. Penolakan ini diduga berkaitan dengan masalah penyertaan modal PT Bank Sumut Rp 147 miliar ke PT SNP.

Sejak 2018, kasus ini terus bergulir. Kini mulai mengerucut ke Bank 9 Jambi.

Sumber Jambiseru.com di DPRD Provinsi Jambi menyebut, kasus investasi senilai ratusan miliar ini, sudah menjadi perhatian khusus dewan.

“Kita sedang mempelajari secara mendalam. Nanti kalau sudah fix, akan kita expose ke publik,” ungkap seorang anggota dewan yang minta namanya tak disebut di media, Selasa (11/5/2021).

Apalagi, kata dia, saat ini ada upaya dari pihak Bank 9 Jambi yang meminta agar penyertaan modal di SNP Finance itu dihapus.

“Makanya kita pelajari dulu. Nanti kita akan melibatkan BPK dan pihak terkait lain, supaya tidak salah langkah,” tutupnya.

Sementara, Dirut Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon, belum ada tanggapan soal penyertaan modal yang diduga merugikan daerah ratusan miliar ini.(red)

Pos terkait