Gubernur Jambi Al Haris Temui Pendemo: Kami Akan Buat Pergub Menaikkan UMP

Gubernur Jambi Al Haris Temui Pendemo
Gubernur Jambi ,Al Haris yang temui pendemo.Foto: Doni/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Kedatangan ratusan massa Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) di kantor Gubernur Jambi, langsung disambut oleh Gubernur Jambi. Dalam Aksi demonstrasi yang dilakukan Senin (6/12/2021), pendemo menuntut adanya kenaikan UMP.

Ketua Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) Provinsi Jambi, Don Fredy mengatakan, pihaknya membawa 5 tuntutan pekerja. Salah satunya menaikkan Upah Minimum Provinsi Jambi (UMP) sebesar 10 persen. Lalu meminta membentuk dewan pengupahan kabupaten.

Baca Juga : Bupati Merangin Buka Latsar CPNS Golongan III

Bacaan Lainnya

Selain itu, menuntut menjalankan struktur dan skala upah untuk kelipatan masa kerja 3 tahun masing-masing 15 persen.

“Lalu menuntut menindak perusahaan yang menjalankan PKWT yang bertentangan dengan hukum. Serta mengangkat pekerja harian lepas menjadi karyawan tetap,” sampainya.

Dalam kesempatan itu, Don Fredy juga menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Jambi, Al Haris. Ia menilai Gubernur Jambi kali ini bersikap jantan dengan mau menemui pengunjuk rasa.

“Biasanya Gubernur lari namun Al Haris gentelmen hadapi kita,” teriak Don Fredi yang disambut teriakan bahagia pendemo.

Don Fredi yang berdiri disamping Gubernur juga mengungkapkan harapannya, agar Gubernur tak perlu takut dengan menteri karena dirinya bukan anak buah menteri.

“Lawan kebijakan menteri yang tak berpihak ke buruh, karena UMP sekarang kalau dihitung cuma Rp 700 perhari. Kami sangat keberatan. Ibaratnya bayar WC umum saja Rp 2 ribu masih kalah dengan UMP, ini sangat merendahkan harkat buruh,” sebutnya.

Ia juga menghendaki di setiap daerah dibentuk UMK. Karena setiap daerah belum ada UMK, seperti di Bungo, Tebo, Merangin, Batanghari dan Kerinci. UMK baru ada di Kota Jambi dan segelintir daerah lainnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris di depan ratusan massa menerangkan panjang lebar. Ia juga menyebutkan jika dirinya telah berusaha untuk menaikkan upah pekerja.

“Saya menampung semua persoalan yang terjadi selama ini dilapangan, di Jambi ternyata seluruh perusahaan pakai dasar UMP. Padahal UMP diberikan bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun, ini salahnya di perusahaan dan saya akan menegur,” kata Al Haris.

Gubernur menerangkan bahwa, ia berusaha meningkatkan UMP yang ditetapkan sebelumnya naik Rp 18 ribu dan mendorong 7 kabupaten/kota yang belum menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk menerapkan UMK di daerahnya.

“Kebetulan Undang-Undang cipta kerja sedang ditangguhkan, tetapi saya ingin balikkan PP 78 dengan kenaikan 4 persen, hasil hitungan BPS bisa naik dalam hitungan ekonomi, dan muncul kenaikan UMP Jambi Rp 34 ribu,” ujarnya.

Akan tetapi dirinya belum puas diangka itu, dan diambil jalan tengan dengan menaikkan UMP Rp 68 ribu rupiah.

Pos terkait