Pihak Keluarga Tak Terima, Tahanan Polda yang Meninggal Disebut Sakit Jantung

Ernawati, ibu R. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Ernawati, ibu R.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Pihak Keluarga Tak Terima, Tahanan Polda yang Meninggal Disebut Sakit Jantung

JAMBISERU.COM – Keluarga korban R (26), (sebelumnya IP 29), membantah keras atas klaim (tuduhan) Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi, yang mengatakan tahanan R meninggal karena sakit jantung.

Selain sakit jantung, R dikatakan juga mengalami sesak napas dan susah Buang Air Besar (BAB).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Akibat Kecanduan Judi Online, Seorang Karyawan RM Salero Bundo Nekat Mencuri

Hal ini dikatakan langsung oleh Ibu R, Ernawati, saat ditemui di rumahnya, di kawasan, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Katanya, yang dikatakan anak saya meninggal karena terkena sakit jantung tidak benar.

“Riwayat anak saya tidak ada sakit jantung dan sekeluarga besar kami tidak mempunyai riwayat sakit jantung,” ujarnya, di dalam rumahnya, Selasa (21/7/2020).

Ernawati menjelaskan, perbedaan saat sebelum penangkapan anaknya dan sesudah ia menjumpinya. Katanya, R sebelum ditangkap tidak ada keluhan susah BAB, melainkan R sehat-sehat saja.

“Untuk sebelum ditangkap gak ada keluhan susah BAB, jadi sebelum itu sehat dia,” tambahnya.

Kemudian, pada hari kelima, sesudah penangkapan R, tepatnya Senin (13/7/2020), Ernawati menjenguk anaknya. Di situ ia melihat di balik baju R, dadanya bergetar dengan sangat kencang. Bahkan, mata sebelah kirinya bengkak bewarna biru.

“Hari kelima baru boleh lihat. Ada lihat dadanya bergetar di balik bajunya, kencang, aku khawatir disitu. Kata anak saya, sakit ma. Aku gak bisa bernapas sudah beberapa malam,” ungkap Erna, sambil menitihkan air mata dan menirukan R berbicara.

“Kelihat di matanya sudah kayak seperti darah, matanya biru, sebelah kiri,” tambahnya.

Saat berjumpa, R mengatakan kepada Ibunya, bahwa dirinyaa telah dipukuli oleh polisi. Padahal R sudah minta ampun, namun polisi tetap mengharnya.

“Saat ketemu itu, aku tanya, dia bilang ada di pukul polisi, polisi nanya tentang narkoba itu. Padahal dia nggak tau, temannya yang ngasih, dia sudah minta ampun tetap dipukul,” lajutnya, sambil menangis.

Malam sebelum R meninggal, Ernawati sempat sulit untuk tidur. Katanya firasatnya tidak enak. Kemudian tiba-tiba dirinya mendapatkan kabar kalau R sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkar.

“Malam itu aku susah tidur. Saya dapat kabar jam 04.00. katanya R meninggal jam Set 4, aku di hubungin jam 4, dan langsung ke rumah sakit,” lanjutnya lagi.

Kata Ernawati, dirinya sudah merelakan R dan mengiklaskan R untuk pergi.

“Aku rela, aku ikhlas, biar lah tuhan yang balas,” tutupnya, yang masih meneteskan air mata.

Diberitakan sebelumnya, Sabtu (18/7/2020) lalu, sekitar pukul 03.55 WIB, tahanan narkoba Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi meninggal dunia di rumah sakit (RS) Bhayangkara Polda Jambi. Diakibatkan dari penyakit jantung dan susah buang air besar (BAB).

Tahanan tersebut yaitu, R (26), yang ditahan Ditres Narkoba polda Jambi, pada Rabu (8/7/2020). Dengan kasus sebagai kurir dan pengguna aktif narkoba jenis sabu.

Sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, R mengeluhkan ia sesak napas dan sulit untuk BAB. Selain itu, R juga sebagai pecandu berat pengguna aktif narkoba.

Ia menggunakan narkoba, lantaran Broken home.

“Dia sudah pisah dengan istrinya. Kedua orang tuanya juga cerai. Kemungkinan dia mengoksusmsi narkoba karena broken home,” ujar Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jambi, Akbp Usis Andikari.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Jambi, Kombes Pol, Dewa Putu Gede, menjelaskan, pelaku yang meninggal itu inisial R, ditangkap di Simpang Puskes, Mayang, Kecamatan Kota Baru, pada Rabu (8/7/2020) lalu.

Pada saat ditahan, R mengalami sesak napas dan susah BAB.

“Pada Sabtu (18/7/2020) meninggal, karena sakit, mengalami sesak napas, sebelum mengalami sesak napas dua hari sebelumnya pada 16 Juli dia menggeluh susah buang air besar secara normal, setelah dilakukan pengobatan dia bisa bab, kemudian sesak napas,” ungkapnya di ruangannya, Senin (20/7/2020).

Lanjut, kata Dewa, setelah dilakukan pengecekan, kemudian R di bawa ke RS Polda bhayangkara. Di sana dilakukan pengobatan secara medis dengan maksimal. Bahkan, R sempat masuk ruangat ICU.

“Denyut jantung terlalu keras, kemudian meninggal dunia, saya juga cukup perihatin, karena BAP sudah berjalan, tiggal pengiriman ke kejaksaan,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, R juga sebagai pengguna narkoba jenis sabu dengan tingkat berat. Selain pengguna R juga mejadi kurir.

“Dari data, pertama ini yang didapatkan, proses penyelidikan, pelaku ini memang kurir” ungkapnya.

Untuk prosedural hukum yang berjalan, Dewa menyebutkan, sampai saat ini pihaknya memerlukan tahapan untuk pengehtian perkara terhadap IP.

Baca Juga : Tim Gugus Tugas dan Awak Media Akan di Rapid Test

“Kita harus gelar perkara. Walaupun secara hukum memang tersangka meninggal dunia, kasus bisa dihentikan demi hukum, tetapi ada proses, ada namanya gelar perkara secara internal di diktorat, nanti dari kesimpulan gelar perkara harus dihentikan demi hukum, maka kita memerintahkan menghentikan penyidikan kasus tersebut,” tutupnya. (Yog)

Pos terkait