Akibat Kecanduan Judi Online, Seorang Karyawan RM Salero Bundo Nekat Mencuri

Pelaku tengah diamankan polsek kota baru. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku tengah diamankan polsek kota baru.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Akibat Kecanduan Judi Online, Seorang Karyawan RM Salero Bundo Nekat Mencuri

JAMBISERU.COM – Akibat dari kecanduan judi online, ES (27) warga Kabupaten Bungo, nekat mencuri di tempat kerjanya di rumah makan Selero Bundo yang terletak di kawasan Jalan Patimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Baca Juga : Hanya Satu Calon yang Mendaftar, Muswil PAN Jambi Berpeluang Aklamasi

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut bermula saat ES mengetahui tempat pemilik rumah makan menyimpan uang.

Berdasarkan laporan Polisi, pemilik rumah makan Salero Bundo mengaku kehilang ambil uang Rp 6 juta.

Kapolsek Kota Baru, Akp Afrito Marbaro Macan, menjelaskan, kejadian tersebut pada Rabu (8/7/2020) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban tengah membungkus nasi untuk pelanggannya.

“Pelaku ini merupakan karyawan di Salero Bundo, kemudian mengambil uang di kasir yang disimpan dalam dompet,” ungkapnya, saat konferinsi pers, di Mapolsek Kota Baru, Selasa (21/7/2020).

Kata Afrito, pelaku tersebut sudah 2 minggu bekerja. Sebelum beraksi, pelaku memantau terlebih dahulu gerak gerik para karyawan serta pemilik rumah makan.

“Setelah itu, saat situasi rumah makan ramai, baru lah pelaku beraksi. Dari pengakuan pelaku, uang yang dicurinya untuk bermain judi online,” bebernya.

Kemudian, pelaku ditangkap setelah 4 hari proses penyelidikan oleh anggota tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru. Pelaku ditangkap di depan Trona saat pelaku sedang mengamen di kawasan tersebut.

“Pelaku diamankan di depan Trona tanpa perlawanan,” tutupnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku, uang yang dicurinya untuk bermain judi online dan hasilnya untuk keperluan pribadinya.

“Aku main QQ online bang, hasilnyo untuk keperluan pribadi bang, bayar kos, makan,” katanya.

Adapun yang barang bukti yang diamankan Kepolisian, yaitu, 1 unit handphone Xiaomi warna hitam, hasil dari uang curian.

Baca Juga : Pasien Positif Corona Bertambah 2 Orang, Asal Kerinci dan Muaro Jambi

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. (Yog)

Pos terkait