Lagi Transaksi Togel, Seorang Wanita Diamankan Tim Polsek Kota Baru

Pelaku yang berhasil diamankan polsek kota baru. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku yang berhasil diamankan polsek kota baru.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Lagi Transaksi Togel, Seorang Wanita Diamankan Tim Polsek Kota Baru

JAMBISERU.COM – Seorang wanita, inisial AS (45), warga Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Harus mendepak dibalik sel jeruji Polsek Kota Baru. Pasalnya AS diduga sebagai badar togel jaringan luar Negeri, asal Hongkong.

Baca Juga : Pasien Positif Rapid Test Batanghari Kabur Saat Hendak Dijemput Petugas

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan, menjelaskan, dari pengakuan tersangka, ia baru 6 bulan menjalankan bisnisnya. Tim menangkap AS pada saat tengah melakukan transaksi judi di daerah Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Kota Jambi pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

“Pengakuan tersangka baru 6 bulan menjalankan bisnis ini, dan masih akan tetap kita kembangkan,” kata Afrito, di Mapolsek Kota Baru, Selasa (19/5/2020) sore.

Afrito menambahkan, tim saat ini masih mengejar dua orang tersangka lagi. Yakni, berinisial CA, sebagai penjemput uang setoran dari tersangka dan DA sebagai penerima uang setoran dari CA.

“Mereka adalah teman tersangka. Saat ini sudah kita masukkan dalam daftar DPO kita, dan akan kita telusuri terkait kemungkinan tersangka baru lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut Afrito mengatakan, dari hasil penyelidikan. AS meraup penghasilan sekira kurang lebih Rp 1 juta perhari. Dan tim juga mengamankan satu nuah buku tafsir mimpi.

“Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah buku tafsir mimpi, satu unit kalkulator, 4 buah pulpen beserta kupon penjualan togel, dan uang tunai senilai Rp 1.5 juta,” tutupnya.

Baca Juga : Ini Identitas dan Alamat Pasien Positif Tanjab Barat Terbaru

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Yog)

Pos terkait