Universitas Adiwangsa Jambi Disegel, Buntut Pemecatan Sepihak Dosen dan Karyawan

Penyegelan UNAJA. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Penyegelan UNAJA.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Universitas Adiwangsa Jambi Disegel, Buntut Pemecatan Sepihak Dosen dan Karyawan

JAMBISERU.COM – Hasil putusan Pengadilan Negeri Jambi, atas pemberhentian karyawan secara sepihak oleh pihak kampus Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) Jambi, berbentuk penyegelan.

Baca Juga : Update Corona Hari Ini, Pasien Positif Bertambah 1 Orang

Bacaan Lainnya

Kedatangan tim juru sita Pengadilan Negeri Jambi tersebut pada Kamis (11/6/2020), sekitar pukul 13.00 WIB, untuk menyegel dan menyita gedung kampus UNAJA di Jalan Sersan Muslim, Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi selatan, Kota Jambi.

Itu dilakukan atas tuntutan dari beberapa dosen dan karyawan yang dipecat secara sepihak oleh kampus pada tahun 2016 Silam.
Pantau di lapangan pada saat proses penyegelan beberapa mantan karyawan dosen hingga mantan direktur kampus Unaja turut hadir pada esekusi tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Ibnu Khaldun mengatakan, terkait tindak lanjut hasil tuntutan para mantan karyawan yang telah dipecat oleh sepihak kampus unaja pada tahun 2016 lalu.

“Kasus ini terjadi pada 2016 dulu , STIKES dan Akper prima yang sekarang sudah jadi UNAJA dan memecat lebih kurang 24 dosen dan staf nya, tanpa ada alasan yang jelas,” bebernya.

Kata Ibnu, surat peringatan 1, 2 atau pun 3 sudah sudah dilayangkan ke DPRD Kota Jambi. Namun, pihak kampus tidak mengindahkan panggilan tersebut.

“Sudah ada surat panggilan dan mediasi namun tidak diindahkan oleh pihak STIKES dan Akper prima yang sekarang UNAJA,”jelasnya.
Lanjut Ibnu, kasus ini sampai ke MA kasasi, surat perintah eksekusi, dan akhirnya eksekusi itu pun dijadwalkan dengan agenda pemblokiran rekening dan sita bangunan UNAJA.

“Dari hasil persidangan gedung kampus dan 3 rekening kampus telah dilakukan penyitaan oleh pengadilan. Apabila tidak ada tindakan lanjut selama 1 bulan kampus tersebut akan dilakukan pelelangan,” tutupnya.

Baca Juga : Pembangunan Jembatan Merangin 2 Mulai Dikerjakan

Sementara, mantan rektor Universitas Akper Prima, Bejo, mengatakan hanya meminta hak nya saja selama dia menjabat sebagai rektor.
“Perkiraan mencapai 300 juta, itu perhitungan Depnaker,” tandasnya. (yog)

Pos terkait