Jambiseru.com – Seorang oknum anggota Polres Tanjab Barat berpangkat Briptu dipecat. Oknum berinisial HTZ dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Oknum itu telah melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri, terkait penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki memimpin langsung upacara PTDH ini.
Kata dia, pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan karena pelanggaran disiplin dan kode etik.
“Yang bersangkutan tidak masuk lebih dari 30 hari dan saat dilakukan pengecekan urine positif menggunakan narkoba,” katanya.
AKBP Agung Basuki menyampaikan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan, terbukti secara sah menggunakan amfetamin jenis sabu-sabu.
“Proses tersebut kami laporkan ke Kapolda dan atas petunjuk beliau diberikan tindak tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” sebutnya.
Dikatakan Kapolres, upaya bimbingan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan. Namun, karena bukan yang pertama kali dan selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Tanjab Barat sudah melakukan hal yang sama.
“Hari ini kita buktikan komitmen kita menindak tegas kepada personil yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
AKBP Agung Basuki menyebut, keputusan Kapolda terakhir pada bulan Februari 2025 lalu. Bahkan, yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
Sehingga dikeluarkan keputusan Kapolda untuk pemberhentian tidak dengan hormat.
“Harapan kami selaku pimpinan di Polres Tanjab Barat ini adalah peristiwa yang pertama dan terakhir,” pungkasnya. (uda)