Efaktur Tak Keluar, Kantor Pajak Jambi Tetap Tagih Denda

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

Jambiseru.com – Kinerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura dipertanyakan wajib pajak. Pasalnya, meski efaktur atau enofa tak keluar, wajib pajak ternyata masih tetap ditagih denda.

Ini terjadi pada PT Arash Jambi Seru, atau pengelola media ini sendiri Jambiseru.com.

Eri Saputra, GM Jambiseru.com menjelaskan, perusahaan ini sudah mengurus PKP sejak Oktober 2020 lalu. Namun proses pengurusan Enofa atau efaktur berbelit-belit sampai akhirnya pada Januari 2021, pengurusan dihentikan sementara.

Bacaan Lainnya

Tetapi, pada bulan Agustus 2021 lalu, tiba-tiba muncul tagihan pajak sebesar Rp 5 juta dalam bentuk denda karena tak melapor pembukuan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi.

Begitu ditanyakan kepada petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura, petugas menyebut bahwa tagihan itu muncul karena tak ada laporan bulanan.

Dijelaskan bahwa enofa atau efaktur belum keluar, petugas tak mengubrisnya. Ia tetap mewajibkan agar denda pajak tersebut dibayar.

“Makin susah hidup kita ini. Mana media di zaman pandemi ini miskin iklan, pendapatan minim, sekarang dijepit denda pajak pula. Apalagi denda ini muncul karena kesalahan kantor pajak sendiri. Kan sudah dari kemarin kita ngurus enofa atau efaktur tapi dipersulit, tiba-tiba sekarang ditagih,” ungkap Eri.

Menurutnya, dengan efaktur atau enofa tak keluar, asumsinya PKP belum aktif. Tetapi faktanya, PKP tetap aktif dan kewajiban lapor pajak bulanan tetap diberlakukan.

Baca Juga : Catat! Pemutihan Pajak Tahap II di Jambi Dimulai Hari ini

“Ayolah, beda pajak dengan upeti itu dari sisi keringanan. Kita ini negara kan, bukan penjajah kan? Negara itu berlaku pajak, kalau penjajah itu upeti,” tambahnya.

Selain itu, ia berharap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura bisa lebih proaktif mensosialisasikan pajak beserta denda-dendanya kepada wajib pajak.

Pos terkait