Pemkab Merangin Setop Gaji Oknum ASN yang Jadi DPO

Pemkab Merangin Setop Gaji
Foto ilustrasi. (Ist)

Jambiseru.com – Akhirnya Pemkab Merangin menjatuhkan sanksi tegas kepada Zulfahmi, Oknum ASN yang jadi DPO kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dikatakan Kepala BKPSDMD Merangin, Nasution melalui Kabid Pemberdayaan SDM, Joni Setiawan, terhitung september 2021 gaji Zulfahmi akan dilakukan penundaan pembayaran.

“Iya, mulai september bulan depan gaji dia (Zulfahmi – red) akan dilakukan penundaan pembayaran, berdasarkan hasil keputusan rapat,”kata Joni dibincangi jambiseru.com Rabu (18/8/2021)

Joni menyebut, keputusan ini diambil setelah rapat diruang aula Setda Merangin terkait laporan pelanggaran tugas belajar (Tubel) Strata 3 (S3).

“Rapat tadi dipimpin Pj Sekda Muktamar Hamdi dan dihadiri Bagian hukum Setda, Inspektorat serta BKPSDMD Merangin,”timpalnya.

Joni Setiawan juga mengatakan, terkait sanksi lainnya dan sesuai dengan amanah PP 53, akan di sanksi kedisiplinan mulai dari ringan, sedang hingga berat.

“Kini kan DPO, namun ketika ditangkap polisi maka status kepegawaiannya akan diberhentikan sementara jelang putusan pengadilan,”tandasnya. (Edo)

Pos terkait