UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jambi Panggil Direktur PT PAL Sungai Gelam

pt pal
Direktur PT PAL saat dipanggil oleh Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi.Foto: Uda/Jambiseru.com

Jambi SeruDirektur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dipanggil oleh Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi.

Pemanggilan tersebut terkait dengan adanya laporan dari masyarakat akibat beberapa bersoalan yang timbul sejak beroperasi nya perusahaan tiga bulan belakangan ini.

PT PAL tersebut berada di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin saat ditemui diruang kerjanya membenarkan jika hari ini Direktur PT PAL dipanggil untuk dimintai keterangan.

Diterangkannya, sebelum pemanggilan ini dilakukan, pada tanggal 11 Juli 2022 lalu, pihaknya telah berkunjung ke PT PAL dalam rangka melalukan pembinaan dan pengawasan. Di lokasi perusahaan, pihaknya banyak menemukan permasalahan.

“Saat itu, temuan dilapangan kami langsung berusaha menemui pihak manajemennya untuk diminta keterangan. Namun, kami merasa keterangan yang diberikan saat itu tidak lengkap. Makanya secara meraton, hari ini kami panggil direkturnya dan tidak boleh diwakilkan,” sebutnya.

Lanjutnya, persoalan lain yang ditemukan dilapangan diantaranya, tidak adanya jaminan keselamatan untuk para pekerja, upah pekerja dan jaminan kesehatan karyawan juga tidak ada.

“Setiap perusahaan itu, wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, nah itu tidak dilakukannya. Kemudian adalagi persoalan lainnya,” katanya.

UPTD Balai Pengawasan selaku perpanjangan tangan dari pemerintah salah satu tugasnya adalah memastikan perusahaan memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial kemudian pengupahan di sana serta perlindungan lain terhadap kawan-kawan yang bekerja di sana.

“Itu yang menjadi tugas pokok kami,” ujarnya.

Setelah pemanggilan ini, nantinya akan ada catatan yang akan disampaikan ke pihak perusahaan yang harus segera diikuti.

Karena bagaimana pun juga setiap perusahaan yang hendak memulai aktivitas atau beroperasional, mereka wajib melaporkan ketenagakerjaan mereka kepada Disnaker setempat dan Dinas Nakertran Provinsi.

“Kenapa begitu, karena biar kita tahu bahwa di sana itu aktivitas pekerjanya sudah terlindungi atau belum,” katanya lagi.

“Fungsi kita pemerintah seperti itu memberikan pembinaan kepada pengusaha agar mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undang,” tambahnya.

Pos terkait