Jambiseru.com – Akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku penusukan Sutran Efendi (33), pemuda yang tewas di pasar Sungai Tebal Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai pada selasa 8 juni 2021 lalu.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kejadian itu berawal pada Selasa 8 Juni sekira pukul 18:30 WIB tersangka Hasan Aulia pemuda 29 tahun asal Provinsi Lampung itu berangkat dari pondoknya yang berada di seberang Desa Nilo Dingin Dusun Sungai Tebal sekitar pukul 20:15 wib.
Kemudian tersangka bertemu korban di pasar Sungai Tebal, korban langsung memanggil pelaku dan berkata, “masalah dulu belum selesai” akan tetapi pelaku tak menghiraukan itu, pelaku langsung emosi setelah korban berbalik badan pelaku langsung mencabut sebilah parang dari pinggangnya dan menusukkan kepunggung korban.
Setelah itu pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara, akan tetapi peristiwa itu disaksikan oleh Wansyah dan Ridi, kemudian korban langsung dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawa korban tak terselamatkan.
Dua hari kemudian setelah diburu polisi, tepatnya pada Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 17:30 wib, diantarkan pihak keluarga pelaku ke Polsek Lembah Masurai.
Hal itu dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P, saat gelar konferensi pers di ruang aula Mapolres Merangin.
“Iya, pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang berhasil diamankan setelah pendekatan secara persuasif, orang tua pelaku mengantarkan langsung ke Polsek Lembah Masurai,”Kata Kapolres Merangin yang didampingi Kabag Ops Kompol Pamenan dan Kasat Reskrim AKP Indar Wahyu serta Polsek Lembah Masurai Iptu Rezi Darwis. Sabtu (12/6/2021)
Selain itu, Irwan Andy juga mengatakan, bahwa motif pelaku nekat menghilangkan nyawa korban, karena dendam lama.
“Motif perselingkuhan dan dendam lama, korban dan pelaku juga saling kenal,”timpal Perwira berpangkat dua melati dipundak itu.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (edo)