JAMBI, Jambiseru.com – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto mengkritik tajam terhadap mekanisme pendataan yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan data secara tuntas.
Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama dengan Eselon I Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pada kesempatan ini, legislator PDI Perjuangan ini menyoroti bahwa, pelaksanaan sensus setiap lima tahun sekali tidak cukup untuk menjawab dinamika dan kebutuhan data terkini.
Menurutnya, jika pemerintah terus bergantung pada metode sensus lima tahunan, maka persoalan ketidakakuratan data tidak akan pernah terselesaikan.
“Kita (Kementerian PKP, red) ini soal pendataan menggunakan DTSEN dan bicara data ini menjadi perdebatan serius. DTSEN itu setahu saya sensus dilakukan lima tahun sekali. Kalau kita terus berpegang pada itu, maka persoalan data ini tidak akan pernah selesai,” kata Edi.
Anggota DPR RI Dapil Jambi ini mengusulkan agar pendataan dilakukan langsung dari desa, dengan melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Desa (Forkompimdes).
Ia menekankan, pentingnya data yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk menjamin keabsahan dan akurasi.
“Kalau memang serius ingin menyelesaikan persoalan data, maka data paling akurat itu berasal dari desa. Harus ditandatangani kepala desa, BPD, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, supaya jelas dan clean datanya,” tegasnya.
Selama ini, Edi Purwanto menilai bahwa tidak ada langkah juga mempertanyakan keseriusan kementerian dalam menyelesaikan masalah ini, dengan menyinggung soal belum tampaknya political will yang kuat dari pemerintah pusat.
“Saya tidak tahu mohon maaf apakah memang tidak ada political will dari kementerian untuk menyelesaikan persoalan data ini?,” tambahnya.
Edi Purwanto menyoroti hal ini mengingat bahwa soal pendataan ini menjadi keresahan banyak pihak di lapangan terhadap lambannya penyelesaian masalah data yang berdampak langsung pada program-program pembangunan, penyaluran bantuan, dan kebijakan publik lainnya.
“Saya minta ini PKP untuk jadi catatan dan perbaikan, karena soal pendataan ini berdampak langsung kepada masyarakat,” pungkasnya. (uda)