Disebutkan Sopian, untuk 75 desa lainnya masih dalam proses melengkapi SPJ untuk proses tahapan kedua, atau masih ada desa yang terkendala dengan serapan pemanfaatan dana ketahanan pangan. Sebab desa masih kesulitan memanfaatkannya seperti untuk pembelian hewan ternak yang masih terkendala diakibatkan oleh adanya penyakit mulut dan kuku.
“Untuk dana desa tahap dua ini paling lambat dilakukan pada bulan Agustus. dengan demikian diharapkan kepada Kepala Desa, Sekdes maupun bendahara untuk serapan anggaran mengenai dana desa segera dilengkapi,” katanya. (riz)













