Jambiseru.com – Pemerintah pusat menetapkan untuk memberlakukan PPKM Mikro di Kota Jambi bersama 42 daerah lainnya di luar pulau Jawa. Dalam penerapan PPKM Mikro, dilakukan beberapa pengetatan di masyarakat.
Mulai dari dunia usaha, perkantoran, hingga rumah makan terjadi pengetatan. Mulai dari pengurangan jumlah pekerja hingga jumlah pengunjung.
Adapun pengetatan tersebut adalah :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
(tra)
Sumber :cnbcindonesia.com













