Sekda Buka Bimtek Penguatan PPID Merangin

Sekda Buka Bimtek Penguatan PPID
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Fajarman, membuka kegiatan bimtek penguatan PPID Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Fajarman, membuka kegiatan bimtek penguatan PPID Merangin. Kegiatan ini dilakukan, guna memberikan kesadaran pada pegawai akan pentingnya sebuah dokumentasi.

Dikatakan Fajarman, lalai dalam mendokumentasikan suatu kegiatan bisa berakibat fatal. Karena data yang didokumentasi itu akan menjadi bukti kongkrit terselenggaranya suatu kegiatan, yang akan dipertanggungjawabkan.

Baca Juga : Lagi, Pemkot Sungai Penuh Terima Piagam WTP Dari Kemenkeu RI

“Masalah mendokumentasikan itu sebenarnya hal sepele, tapi kadang kita melupakannya. Sebagai contoh saya mendampingi salah satu SKPD menghadap ke BPK. Bapak saya tunggu datanya Jumat pukul, 10.00 WIB,” ujar Sekda saat membuka acara yang digelar Diskominfo Merangin di Aula Bappeda, Rabu (06/10/2021).

Sekda Merangin itu juga mengungkapkan, jangan sampai nanti saat ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih ada kegiatan yang tak terdokumentasi. Seperti yang terjadi selama ini.

“Waktu menghadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lanjut Fajarman, minta ampun seperti kucing basah, siap pak siap buk, ya pak ya buk, tapi setelah ditunggu dari Jumat ke Jumat data itu tidak juga diserahkan ke BPK,” bebernya.

“Sampai pada titiknya, mohon maaf Pak Fajarman data sudah kita close, ini kita anggap sebagai temuan. Hal ini terjadi di salah satu SKPD kita tahun anggaran 2021 ini. Apa yang terjadi, tentu kerugian bagi kita,” tambahnya.

Fajarman menegaskan, dirinya tidak menginginkan ada temuan BPK lagi hanya karena dokumentasi tidak ada.

Karena sebelumnya, adadana sebesar Rp 326 juta dianggap sebagai temuan, hanya karena dokumentasi kegiatannya tidak ada dan lalai dalam mengarsipkan data kegiatan tersebut.

“Ketika saya tanya ke staf SKPD itu, betul kegiatan itu tidak ada? Staf itu mengatakan sebenarnya ada, tapi tidak ada dokumentasi dan pengarsipannya. Ini akibat lalai dalam mendokumentasikan kegiatan,” terang Fajarman menyesalkan.

Terpisah Kadis Kominfo Merangin, M Arief pada Bimtek itu mengatakan, PPID yang berada di kementerian, lembaga, Pemda, BUMN dan badan publik lainnya adalah pejabat yang bertanggunjawab dan berfungsi dalam penyimpanan dan pendokumentasian.

“PPID juga bertanggungjawab dalam penyediaan data, pelayanan, serta penyampaian informasi kepada masyarakat dan stokeholder lainnya yang membutuhkan,” ujar M Arief.

Pos terkait