Beredar Video Ko Apex Jambi Bongkar Soal Status Kapal

ko apex
Affandi alias Ko Apex divonis 5 tahun 6 bulan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Foto : Istimewa

JAMBI, Jambiseru.com – Affandi alias Ko Apex divonis 5 tahun 6 bulan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Kekasih Dinar Candy itu terbukti bersalah melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen 10 kapal tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Usai divonis, Ko Apex sendiri tidak hanya tinggal diam saja dan tidak pasrah. Namun, dirinya mengikuti normatif hukum yang ada di Kota Jambi.

Ko Apek pun direncanakan akan mengajukan banding. Kata dia, proses hukum yang ada di Jambi ini tidaklah adil.

“Saya minta rekan-rekan media kasus ini dikawal ketat. Hakim menyatakan 10 kapal yang dituntut inilah yang dibedah di dalam kasus saya,” kata Ko Apex dalam sebuah video yang beredar.

Ko Apex pun turut meminta ke Dirjen Pajak untuk mengusut tuntas 10 kapal yang dimiliki Haji Nanang.

“Haji Nanang membeli kapal ini adalah kapal ilegal yang tidak membayar pajak dan yang ditutup oleh Kepolisian Polda Jambi ditutupi. Jaksa penuntup umum dan Hakim juga buka seterang terangnya,” sebutnya.

“Karena kapal ini semuanya ada kapal ilegal yang dibeli tanpa lapor pajak masuk bea cukainya semua yang diakui oleh Haji Nanang ini adalah milik Haji Nanang,” tambahnya.

Ko Apex pun menyatakan bahwa, kasus ini dirinya juga sudah melaporkan ke Ombusdman. Namun, sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kepolisian.

“Karena semuanya Haji Nanang ditutupi dari penyidikannya dengan Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. Karena sudah terang saya memberikan bukti-bukti,” sebutnya.

Ko Apex pun berharap, Haji Nanang harus menerima hukuman. Karena, Haji Nanang sendiri tidak melapor pajak dari 10 kapal ini yang dituntut saya.

“Semuanya adalah kapal yang dibeli tidak wajar,” ujarnya.

Dikatakan Ko Apex, dua korban lainnya bernama Apriadi dan Supiran juga merupakan korban dari Haji Nanang.

“Saya minta keadilan lah yang sebenar benarnya. Karena memang disini semua kejahatan ini ditutupi. Untuk keadilan di Kota Jambi ini tidak ada yang benar penegak hukumnya,” pungkasnya.

Sementara, dikonfirmasi Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira soal kasus Ko Apex ini menyeret nama Haji Nanang yang ditutupi pihak kepolisian. Pesan singkat Whatsapp media ini tidak direspon yang bersangkutan.

Tonton videonya di link bawah ini :

(uda)

Pos terkait