Jambiseru.com – Penangkapan dua alat berat di Kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Nalotantan memunculkan kabar dugaan keterlibatan kades dalam aktivitas PETI. Dua orang kades di Nalotantan, dikabarkan menerima upeti belasan juga dari aktivitas ilegal tersebut.
Dua kades yang dituding menerima upeti tersebut, yaitu Kades Baru Nalo dan Kades Nalo Gedang. Menurut Informasi yang diterima Jambiseru.com, upeti diterima setiap bulannya.
“Iya, dua Kades itu terlibat menerima upeti dari aktifitas PETI di kawasan Hutan Produksi Nalotantan ini,” ungkap warga setempat, seraya meminta namanya tidak disebutkan.
Menurut sumber tersebut, dua kades itu setiap bulannya menerima imbalan berkisar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta setiap bulannya dari pelaku PETI.
“Rp 10 sampai 15 juta per alat berat excavator,” terangnya.
Terkait kabar tersebut, Kepala Desa Baru Nalo, Tamrin saat dikonfirmasi via ponsel pribadinya bernada aktif namun tidak diangkat.
Berbeda dengan Tamrin, Kades Nalo Gedang, Zuhadi saat dikonfirmasi terkait dugaan dirinya menerima upeti dari pelaku PETI, langsung membantah tudingan tersebut.
“Rasonyo dak pernah, cubo cari nian katonyo masyarakat tu,”bantah Kades singkat.
Untuk diketahui, pada Selasa 1 Juni 2021 lalu, Polres Merangin berhasil mengamankan dua alat berat jenis excavator. Alat berat ini diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan Hutan Produksi Nalotantan. Selain mengamankan alat berat, polisi juga mengamankan 11 orang pekerja dan operator. (Edo)












