Suporter Timnas Dianiaya, Menpora: Tak Cukup Malaysia Minta Maaf di Twitter
JAMBISERU.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyatakan Pemerintah Malaysia tidak cukup meminta maaf lewat media sosial “Twitter” terkait insiden penganiayaan suporter Indonesia saat laga kualifikasi Piala Dunia 2022 antara Timnas Indonesia dan Malaysia di Stadion Nasional Bukit Jalil pada 19 November 2019.
BACA JUGA : Soal Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, MPR: Itu Usulan dari…
Di sela kegiatan menyaksikan pertunjukan wayang kulit di Surabaya, Minggu (24/11/2019) dini hari, Menpora mengaku telah mengetahui permintaan maaf dari Pemerintah Malaysia yang dilontarkan lewat media sosial Twitter pascainsiden penganiayaan suporter Indonesia yang terjadi di Kuala Lumpur itu.
“Pemerintah Malaysia harus meminta maaf secara resmi kepada masyarakat Indonesia,” ujarnya, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Minggu.
Terlebih, kata dia, pascainsiden penganiayaan tersebut, Kemenpora telah melayangkan surat secara resmi kepada Pemerintah Malaysia agar mengusut tuntas peristiwa ini, serta menuntut penyelesaian secara hukum terhadap pelaku penganiayaan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
“Jadi karena kami sudah mengirim surat secara resmi, semestinya Pemerintah Malaysia juga harus menyampaikan permintaan maaf secara resmi pula,” ucapnya.
Menpora mencontohkan insiden penganiayaan terhadap suporter Malaysia juga pernah terjadi saat kedua tim nasional tersebut berlaga di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta.
“Saat itu Pemerintah Indonesia langsung meminta maaf secara resmi. Bahkan, Menpora kita yang ketika itu dijabat Pak Imam Nahrowi datang langsung ke Kemenpora Malaysia untuk menyampaikan permintaan maaf,” katanya.
Semestinya, lanjut dia, Pemerintah Malaysia juga bisa berlaku bijak untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi seperti yang pernah dilakukan Pemerintah Indonesia.
BACA JUGA : Pengangkatan Ahok Komut Pertamina Jadi Sorotan Pengamat Asing
“Kalau meminta maaf secara resmi nanti pasti dimaafkan kok. Asalkan juga ada kepastian bahwa pelaku penganiayaannya telah diproses secara hukum,” tuturnya. (ndy)