Pemprov Nyatakan Komitmen Perangi Narkoba di Jambi 

Jambiseru.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si  mengikuti peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI)  tahun 2021  secara viirtual  bersama Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’aruf Amin dari Istana Wakil Presiden Jakarta. Pj. Gubernur mengikuti  dari rumah dinas Gubernur, Senin (28/6/2021).

Adapun Tema HANI Tahun 2021 “ Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) “. Ditemui usai acara Pj. Gubernur menyatakan komitmen pemerintah Provinsi Jambi untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah menteri pada kabinet Indonesia Maju dan Gubernur seluruh Indonesia. Pj. Gubernur Jambi di dampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, Korem 042/ Gapu Bringjed Zulkifli, Kepala BNN Provinsi Jambi Sugeng Supriyanto , Binda Jambi Edi Bastari, Pengadilan Tinggi Jambi Bambang Pujianto, WK PTA Jambi Zulkifli Yus, Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, M. Mukti, Kepala Dinas Sosial Dukcapail Provinsi Jambi Arif Munandar, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi yang di Wakili Kabit  Komonikasi Publik   Ismael. SE, Kepala Biro Pemerintahan Sekda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat.

 

Pj. Gubernur mengemukakan, Sesuai dengan arahan Wakil Presiden untuk memerangi narkoba, tidak bisa pemerintah pusat saja,  untuk itu semua kepala daerah untuk berkerja sama untuk memerangi narkoba, mulai dari bawah, sesuai dengan yang dicanangkan Wapres tadi mulai dari Desa, Kelurahan, Kecamatan , Kabupaten, Provinsi sampai Pusat harus BERSINAR (Bersih Narkoba).

“Kita di Provinsi Jambi juga telah memberikan sanksi bagi ASN yang terlibat narkoba, ada yang diberhentikan ada juga yang diturunkan pangkatnya. Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berkerja sama dengan BNN Provinsi Jambi untuk memerangi narkoba di Provinsi Jambi ” ujar Pj. Gubernur

Dalam sambutannya Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’aruf Amin menyampaikan, bahwa saat ini seluruh negara dan masyarakat internasional menghadapi dua tantangan besar, yaitu bencana kesehatan pandemi COVID-19 dan bahaya narkotika. Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 24 Juni 2021 menyebutkan, sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020, dan tren global ini diperkirakan akan meningkat sebesar 11 persen sampai 2030. Oleh karena itu, untuk memerangi penyalahgunaan narkotika, diperlukan sinergi pemberantasan yang strategis di semua level, baik nasional, regional maupun internasional.

“Perang melawan narkoba memerlukan sinergitas dan kerja sama di tingkat nasional, regional maupun internasional terutama dalam kegiatan penyelidikan, tukar menukar informasi, dan operasi bersama,” ujar Wapres

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, berdasarkan data dan fakta yang terjadi, sebagian besar narkoba berasal dari luar negeri. Obat terlarang tersebut diselundupkan dan dikendalikan oleh sindikat internasional bekerja sama dengan sindikat dalam negeri,” terang Wapres.

Untuk itu, tindak hukum yang tegas sangat diperlukan agar peredaran narkoba lintas negara dan di dalam sebuah negara tidak dapat beroperasi lagi. Tindakan yang tegas, keras, dan terukur melalui upaya penegakan hukum sangat diperlukan, baik terhadap kasus narkotika itu sendiri maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan aset untuk memiskinkan para pelaku dan sindikat narkoba, juga menjadi salah satu cara agar produksi dan peredaran narkoba tidak dapat beroperasi lagi.

“Terkait penegakkan hukum di Indonesia, Wapres menjelaskan bahwa telah terdapat peraturan yang mengaturnya, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 atau lebih dikenal dengan RAN P4GN,” ungkap Wapres. (oga)

Pos terkait