Jambi Seru – Akhirnya dua polisi penganiaya jurnalis Tempo kena jerat undang-undang pers. Keduanya divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). Dua polisi yang menjadi terdakwa penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi. Baca juga di Jambiseru.com – Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Polisi Penganiaya Jurnalis
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.