Berita

Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Khusus Bukan Untuk Pemudik

Jambiseru.com – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tegaskan bus yang berstiker khusus bukan untuk mengangkut pemudik. Bus tersebut, digunakan untuk mengangkut penumpang non pemudik. Aturan terkait hal itu, juga sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021. Dalam masa larangan mudik, disebutkan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.