Rugikan Negara, Dua Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Rugikan Negara, Dua Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBISERU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, berhasil mengungkap kasus korupsi kasus Pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (RSUD) H. Hanafie Muaro Bungo 2018, didapati dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga : 2 Tahanan yang Tertangkap Lagi, Belum Sempat Tinggalkan BNNP Jambi

Bacaan Lainnya

Dua orang tersebut yaitu, M dan I, yang diduga telah merugikan Negara sebanyak Rp 1,2 M.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman, melalui Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan Kabid Damkar, Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo dan Irwansyah , Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

“Dalam kasus ini, tersangka M ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan,” ungkapnya, Senin (24/8/2020).

Kata Edi, untuk proyek SIRO tersebut dianggarkan dana sebesar Rp 7,3 miliar yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo tahun 2018.

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang 1,2 miliar rupiah,” bebernya.

Dikatakannya, bahwa proses lelang yang dimenangkan oleh PT. Raditama Lintas Komunika diduga telah direkayasa. Sebab, berkas pemenang lelang setelah dicek tidak lengkap.

Lebih lanjut Edi, berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. “Kedua tersangka sudah kita tahan,” katakan Edi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi senagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Seorang Pegawai Lapas Jambi Meninggal dan Dimakamkan Secara Covid-19

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar,” Tutupnya. (Yog)

Pos terkait