DPO 2 Bulan, Warga Penyengat Olak Akhirnya Tertangkap

Dua pelaku saat diamankan. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Dua pelaku saat diamankan.Foto: Yogi/Jambiseru.com

DPO 2 Bulan, Warga Penyengat Olak Akhirnya Tertangkap

JAMBISERU.COM – Sempat buronan selama dua bulan, akhirnya Eko Mandala Putra (24), warga Penyegat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil diringkus unit Reskrim Macan Polsek Kota Baru, pada Selasa (28/7/2020) lalu.

Baca Juga : Kapolres Gandeng IWO Merangin Berikan Kenyamanan dan Keamanan Kepada Masyarakat

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Eko bersama Rekannya, Mahili, melakukan pencurian sepeda motor di daerah Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, pada Sabtu (23/5/2020).

Namun, pada saat melancarkan aksinya, kedua pelaku ini dipergoki warga. Pada saat itu juga, Mahili langsung dihajar massa. Sementara, Eko melarikan diri.

Kapolresta Jambi, melalui, Kapolsek Kota Baru, Akp Afrito Marbaro Macan, mengatakan, penangakapan terhadap Eko, dilakukan pada Selasa (28/7/2020) lalu, di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

“Eko ini sudah ditetapkan jadi DPO. Mahili rekannya pada saat kejadian langsung diamankan. Setelah dua bulan Eko didapati saat di rumahnya. Tanpa perlawanan,” katanya, di Mapolsek Kota Baru (25/8/2020).

Dikatakan Afrito, selain DPO, tersangka ini juga merupakan residivis dan di tahun 2018 baru keluar dari lapas Jambi.

“Tahun 2018 dia keluar dan di tahun ini dia kembali lagi melakukan perbuatannya,” bebernya.

Untuk tersangka Mahili, pihak Mapolsek Kota Baru sudah menyelesaikan berkas kasusnya. Tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jambi.

Sementara, dari keterangan pelaku, ia mencuri lantaran untuk kebutuhan keluarga. Dirinya pun juga berjani tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Untuk kebutuhan rumah tangga bang. Aku janji bang lillahitallah idak lagi mengulangi perbuatam ini,” sebutnya, ke awak Media.

Baca Juga : Ketua DPD PAN Merangin Sebut, Akan ‘All Out’ Menangkan Haris – Sani

Akibatnya perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPIdana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara paling lama. (Yog)

Pos terkait