BPN Prabowo Bongkar Sikap Bunglon Ahli Jokowi, Eddy Hiariej

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo (kanan). (Ist)
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo (kanan). (Ist)

JAMBISERU.COM – Anggota Tim Kuasa Hukum Capres – Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Denny Indrayana menyinggung soal sosok saksi ahli dari kubu Jokowi – Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. Denny berpendapat kalau pendekatan hukum yang digunakan Eddy sebagai saksi ahli tergantung dengan kebutuhan kliennya.

BACA JUGAIndonesia Targetkan Juara Umum ASEAN School Games 2019

Denny menceritakan kembali ketika jalannya sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Saat itu pihaknya bertanya soal pendekatan teks yang digunakan Eddy dalam paparannya.

Bacaan Lainnya

“Kemarin kita tanya ke saksi dari pihak terkait paslon 01, Prof Eddy, kapan dia menggunakan pendekatan teks, kapan dia pada konteks, kata dia ya tergantung kasusnya. Mungkin maksudnya tergantung kliennya,” kata Denny dalam diskusi yang digelar di Prabowo – Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2019).

Dalam kesempatannya, Denny mengungkap obrolannya dengan Prof Eddy sewaktu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersandung kasus burungtaan agama. Saat itu, Prof Eddy menyebut kalau Ahok layak dijebloskan ke dalam penjara.

Padahal saat itu, Prof Eddy terdaftar sebagai saksi ahli yang dihadirkan untuk membela Ahok dan dalam sidang pun Prof Eddy bersikap membela Ahok. Hal itu yang menjadi kesimpulan Denny kalau perspektif Prof Denny dalam sidang bergantung dengan klien.

“Di satu kasus berkaitan dengan pemeriksaan Ahok, pada saat awal-awal, itu Prof Eddy adalah orang yang saya saya hubungi dan saya tanyakan, menurut Prof Eddy Ahok ini layak tidak dipidanakan? Dia bilang layak,” ujarnya.

BACA JUGA : Pelesiran di Norwegia, Yenny Wahid Malah Alami Kecelakaan

“Kemudian dalam proses selanjutnya Prof Eddy menjadi saksi ahlinya Ahok, ini kapan dia tekstual kapan dia kontekstual. Mungkin tergantung kliennya,” tandasnya. (ndy)

Pos terkait