Kivlan Zen: Semua Ini Rekayasa Wiranto!

kivlan-zen
Terdakwa kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen. (Suara.com/Tyo)

Kivlan Zen: Semua Ini Rekayasa Wiranto!

JAMBISERU.COM – Terdakwa kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa dipermainkan oleh polisi yang didalangi oleh eks Menkopolhukam Wiranto.

BACA JUGA: Terkait Pemindahan Ibu Kota, Jokowi Akui Pemerintah Bagi-bagi Proyek

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Kivlan sebelum sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

“Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya, saya tidak terlibat dalam masalah senjata,” kata Kivlan kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (18/12/2019).

Kivlan juga membantah tudingan jika dirinya memberikan uang kepada Iwan yang merupakan terdakwa lain dalam kasus ini. Uang itu dituduh dipakai untuk pembelian senjata.

“Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar (surat perintah sebelas maret) kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata, tapi dipaksakan (pembelian senjata) karena politik,” jelasnya.

Diketahui, Kivlan akan akan membacakan sendiri eksepsinya di muka pengadilan hari ini.

Pantauan Suara.com–media partner Jambiseru.com, Kivlan datang ke PN Jakpus sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan kursi roda didampingi kuasa hukumnya Tonin Tachta.

Kivlan yang masih menjalani perawatan pasca operasi pengangkatan partikel granat nanas di kakinya terlihat menggunakan masker, jaket tebal, dan syal di lehernya.

Dalam perkara ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

BACA JUGA: Wacana Ekspor Benih Lobster Diprotes, Menteri Edhy: Saya Tak Pernah Mundur

Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (put)

Pos terkait