Janji Segera Ditangkap, Polisi Cekal dan Cabut Paspor Veronica Koman

Polisi membeberkan foto Veronica Koman, tersangka kasus penyebaran hoaks. (Suara.com/Achmad Ali).
Polisi membeberkan foto Veronica Koman, tersangka kasus penyebaran hoaks. (Suara.com/Achmad Ali).

JAMBISERU.COMPolda Jatim telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri dan pencabutan paspor terhadap Veronica Koman yang dituding menjadi provakator kerusuhan di Papua lewat penyebaran berita bohong alias hoaks.

BACA JUGAPolisi Kembali Tangkap Dua Pelaku Remas Payudara Teman Sekelas di Jambi 

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, surat pencekalan dan pencabutan paspor itu sudah dilayangkan penyidik ke pihak Imigrasi.

“Kami buat surat cekal dan pencabutan paspor ke imigrasi tehadap tersangka Vero (Veronica Koman),” kata Luki di Mapolda Jatim, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Sabtu (7/9/2019).

Selain itu, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus juga telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka di dua alamat rumah VK di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Luki menyatakan, Polri juga telah bekerja sama dengan Interpol untuk segera menangkap Veronica yang diketahui hingga kini berada di luar negeri.

“Kami berjanji akan menangkap Vero. Tentunya kita akan bekerjasama dengan Interpol,” kata dia.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Veronica sebagai tersangka lantaran dituding memprovokasi warga Papua dengan menyebarkan berita hoaks di dunia maya.

Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di Manokwari, Papua Barat.

Aksi provokasi yang dilakukan Veronica itu dengan cara menyebar foto dan video terkait aksi kegiatan warga Papua dengan lewat akun Twitter pribadinya. Namun, konten-konten yang diunggah Veronica dianggap hoaks.

BACA JUGA : Esemka dan Mobil China Beda Tipis, Wasekjen Gerindra Minta Kejelasan Jokowi

Dalam kasus ini, Veronica dijerat pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (ndy)

Pos terkait