KPAI Minta Mendikbud Nadiem Makarim Patuhi Putusan MA Sebelum Hapus UN

Nadiem Makarim Minta Kamus Sejarah Indonesia
Mendikbud, Nadiem Makarim. (Ist)

KPAI Minta Mendikbud Nadiem Makarim Patuhi Putusan MA Sebelum Hapus UN

JAMBISERU.COM – Menteri Pendidikan Nadiem Makarim kembali mengangkat wacana penghapusan Ujian Nasional (UN) yang sudah lama digaungkan namun tak pernah ada realisasinya.

BACA JUGA : Ada Ledakan di Kawasan Monas, Polisi Pastikan Bukan Bom Bunuh Diri

Bacaan Lainnya

Melihat wacana tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemerintah seharusnya memang sudah seharusnya menghapus UN sejak lama karena ada satu putusan Mahkamah Agung yang sejak 2009 tidak dijalankan oleh pemerintah.

Putusan MA yang dimaksud berawal dari penolakan UN pada 2006, ketika itu UN dijadikan sebagai satu-satunya penentu kelulusan, ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

PP ini kemudian digugat oleh warga negara melalui citizen law suit dan menang hingga tingkatan Mahkamah Agung.

Kasasi yang diajukan pemerintah ditolak Mahkamah Agung pada 14 September 2009. Hakim MA memerintahkan kepada pemerintah untuk memulihkan psikologis anak-anak yang tidak lulus karena kebijakan UN saat itu.

Selain itu, MA juga memerintahkan sebelum melaksanakan UN, pemerintah wajib; meningkatkan kualitas guru dan menyebarkan guru berkualitas di seluruh Indonesa; memenuhi sarana prasarana pendidikan merata di seluruh Indonesia; dan sistem informasi antar sekolah harus merata di seluruh Indonesia.

“Seharusnya pemerintah saat itu memoratorium atau menghentikan sementara kebijakan UN sampai ketiga perintah MA dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Namun, sampai hari ini ketiganya belum sepenuhnya dipenuhi negara. Kebijakan UN terus dilanjutkan, hanya saja tidak lagi menjadi 100 persen penentu kelulusan,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti melalui keterangan tertulisnya, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Selasa (3/12/2019).

Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk menghormati keputusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung terkait kebijakan UN.

“Moratorium UN lebih tepat dibandingkan menghapus UN. Apalagi Menteri Nadiem juga menyatakan penghapusan UN masih harus dikaji lagi,” jelasnya.

Untuk diketahui, wacana penghapusan UN hampir selalu muncul di setiap pergantian Mendikbud, kali ini Nadiem menyampaikannya dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Staf Khusus Mendikbud, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Nadiem menyebut wacana ini sedang dalam proses pengkajian dan baru akan terealisasi pada tahun ajaran 2020/2021.

Sementara tahun ini yang sistemnya sudah berjalan setengah semester, UN masih akan digelar agar guru dan siswa tidak bingung.

BACA JUGAJelang Pilgub, “Perang” Baliho Dimulai

“Kami ingin siswa tidak stres. Tapi, 2020 masih akan ada UN,” kata Nadiem di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Sabtu (30/11/2019). (ndy)

Pos terkait