Bejat! Bandar Pil Koplo Jadikan Putrinya Pelampiasan Syahwat Selama 3 Tahun

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Bejat! Bandar Pil Koplo Jadikan Putrinya Pelampiasan Syahwat Selama 3 Tahun

JAMBISERU.COM – Warga bernama Purwanto alias Gendu (41) kini harus mendekam di penjara setelah diringkus aparat polisi terkait kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.

BACA JUGAKuasa Hukum Asiang: Uang Ketuk Palu Sudah Jadi Kebiasaan

Bacaan Lainnya

Kasus pemerkosaan ini terkuak setelah polisi lama memburu Purwanto lantaran dianggap terlibat dalam peredaran pil koplo.

Dari pengungkapan kasus ini, aksi cabul Purwanto yang dilakukan kepada darah dagingnya itu sudah berlangsung selama tiga tahun.

“Memang sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang melakukan rudapaksaan terhadap anak kandungnya,” kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto saat dikonfirmasi Suara.com (media partner Jambiseru.com), Selasa (3/12/2019).

Sony menjelaskan, terungkapnya pencabulan dilakukan Purwanto berawal dari penangkapannya dalam perkara obat-obatan. Pasalnya, tersangka Purwanto sudah menjadi target operasi (TO) sebagai pengedar obat keras dan berbahaya (okerbaya).

Saat dilakukan penangkapan, Senin 2 Desember 2019 di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa 300 pil koplo jenis dobel L. Polisi pun membawanya tersangka untuk menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Ponggok.

“Saat tersangka diperiksa di kantor polisi. Istrinya bersama korban yang didampingi keluarga dan perangkat desa datang ke kantor (Polsek Ponggok) itu mengaku, kalau tersangka itu melakukan pemerkosaan selama tiga tahun terhadap anak kandungnya sendiri,” ujarnya.

Mengetahui tersangka melakukan pencabulan, Polsek Ponggok berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota. Lantaran, kasus pencabulan yang menangani adalah penyidik PPA.

“Untuk kasus okerbaya kami tangani. Sementara untuk dugaan rudapaksaan, kami limpahkan ke unit PPA Polres Blitar Kota,” kata Sony.

Secara terpisah Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan kasus dugaan rudapaksaan ini. Penyidik PPA juga telah melakukan olah TKP, atas laporan dari keluarga korban.

Hingga kini pelaku serta korban dan sejumlah saksi juga masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota.

“Kami masih melakukan gelar perkara atas dugaan kasus rudapaksaan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Pelaku masih diperiksa secara intensif sama penyidik PPA,” kata Heri.

Dalam kasus pemerkosaan ini, lanjutnya, penyidik tidak hanya memeriksa korban ataupun ibunya saja. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap teman korban.

Selain itu, guna menguatkan bukti adanya ada pemerkosaan dilakukan tersangka, polisi juga melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara Kediri.

BACA JUGA : Oknum Guru Cabuli Murid, dari Ruang Perpus hingga Ditonton Siswa Lain…

“Korban juga sudah kami lakukan visum di RS Bhayangkara. Untuk sementara, kasusnya ditangani Polres Blitar Kota,” ujarnya. (ndy)

Pos terkait