Karhutla Desa Puding, Polres Periksa Manajemen PT BEP dan PT SMP

karhutla puding
Karhutla Desa Puding, Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Terkait kebakaran hutan dan lahan yang berada di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, pada Sabtu (7/9/2019) lalu. Kini, pihak Polres Muaro Jambi melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap manajemen PT Bara Eka Prima (BEP) dan PT Sawit Mas Plantation (SMP).

BACA JUGA: Paksa Murid Oral Seks, Oknum Guru di Tebo Ditangkap

“Iya saat ini kita sedang dalami kebakaran tersebut. Pihak manajemen PT BEP dan PT SMP tengah dilakukan klarifikasi,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Mardiono melalui Kasat Reskrim, AKP George Alexander Pakke, Selasa (17/9/2019).

Dikatakan George, pemanggilan terhadap dua manajemen perusahaan tersebut, karena perkebunan yang terbakar itu milik PT BEP dan PT SMP.

“Perkebunan yang terbakar itu sekitar puluhan hektar dan perkebunan itupun milik kedua perusahaan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, George menyebutkan bahwa, selain melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan itu, pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka Karhutla.

BACA JUGA: Gaya Pakaian Dinilai Undang Nafsu, Shandy Aulia Bilang Begini

“Untuk tiga tersangka itu di wilayah berbeda,” tandasnya.(uda)

Pos terkait