Libur Sekolah di Batanghari Ditambah 1 Bulan

Kasi Pendidikan Dasar Dinas PdK Batanghari, Irsyil Syarif. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Kasi Pendidikan Dasar Dinas PdK Batanghari, Irsyil Syarif.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Libur Sekolah di Batanghari Ditambah 1 Bulan

Jambi – Pemerintah Kabupaten Batanghari akhirnya memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar dari rumah untuk mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran virus Covid 19.

“Iya, kita kembali memperpanjang kegiatan belajar mengajar di rumah untuk siswa kita,” ungkap Kepala Dinas PdK Batanghari, Agung Wihadi melalui Kasi Pendidikan Dasar Dinas PdK Batanghari, Irsyil Syarif, Senin (30/3/2020).

Dikatakan Irsyil, kegiatan belajar mengajar dari rumah dengan media daring tersebut dilakukan mulai 31 Maret hingga 30 April 2020. Selain itu untuk pelaksanaan Ujian Nasional dibatalkan dan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk sekolah ke tingkat yang lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Pemkab Batanghari Siapkan Rp 4,8 M untuk Tanggap Corona

“Untuk program belajar di rumah tidak menjadi tuntutan kurikulum, karena program belajar di rumah difokuskan kepada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pendemi Covid 19,” terangnya.

Disebutkan Irsyil, untuk syarat kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD) berdasarkan nilai semester terakhir (Kelas IV, V dan IV semester gasal), nilai semester genap ditambahkan kelas IV digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.

“Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat ditentukan berdasarkan nilai Lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas IX digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” ujarnya.

“Untuk kenaikan kelas mengacu kepada raport semester I dan nilai tugas tambahan semester II,” tambahnya.

Dilanjutkan Irsyil, untuk PPDB tahun pelajaran 2020/2021 akan ditentukan kemudian dalam bentuk intruksi atau info lanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selain itu sekolah juga diminta melakukan pencegahan pendemi Covid 19 dengan cara, mengadakan penyemprotan sekolah dilingkungannya, menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan dana penyemprotan serta CTPS boleh menggunakan dana BOS,” terangnya.

Baca Juga : Kerinci Zona Merah, Positif Corona Jambi yang Terbaru Ternyata dari Kerinci-Jambi

Dilanjutkan Irsyil lagi, pihak sekolah juga diminta menyampaikan kepada siswa atau wali murid untuk melalui daring untuk membuat CTPS di rumah masing-masing.

“Surat edaran tersebut diteruskan kepada seluruh kepala sekolah di bawah naungan dinas Pendidikan kabupaten Batanghari,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait