Minimalisir Dampak Corona, Bupati Batanghari Minta Bank Tangguhkan Pinjaman

Bupati Batanghari Ir. Syahirsah,Sy. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Bupati Batanghari Ir. Syahirsah,Sy.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Minimalisir Dampak Corona, Bupati Batanghari Minta Bank Tangguhkan Pinjaman

Jambi – Bupati Batanghari Ir. Syahirsah,Sy kembali akan berencana memberikan bantuan keringanan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN yaitu berupa penangguhan Pemotongan Pinjaman Bank bagi para ASN dan non ASN.Hal ini dilakukan karena ASN sendiri tentunya terkena dampak perekonomian dari adanya wabah Covid 19 ini.

Baca Juga : Napi Keluar Jeruji, Mencuri Lagi, Terus Ditembak Polisi

Bacaan Lainnya

“Dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari agar tetap bisa terpenuhi, Pemkab Batang Hari mengajukan permohonan kepada beberapa Pimpinan Bank yaitu Bank Jambi, Bank BNI, Bank Mandiri dan Mandiri Syariah untuk memberikan penangguhan pemotongn pinjaman selama tiga bulan yakni pada bulan April,Mei dan Juni kepada para nasabahnya,” ungkap Bupati Batanghari Ir. Syahirsah,Sy, Rabu (15/4/2020).

Dikatakan Syahirsah, tentunya ini merupakan salah satu cara upaya Pemerintah membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat karena dampak Wabah Covid 19 ini.

“Diharapkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga keadaan kembali normal seperti biasanya,” ujarnya.

Dilanjutkan Syahirsah, Pemerintah Kabupaten Batanghari juga sudah memberikan keringanan pembayaran untuk listrik dan PDAM. Untuk Listrik seperti diketahui diberikan Gratis dan potongan pembayaran bagi masyarakat yang memiliki listrik bersubsidi. Begitu juga dengan Pelanggan PDAM akan diberikan keringanan pembayaran selama 3 bulan yaitu April,Mei dan Juni, dan semua diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Satu Lagi Pasien Suspect Corona (Covid-19) Dirujuk ke RS Kerinci

“Bagi masyrakat yang memiliki kartu Indonesia Sehat, Indonesia Pintar, Batang Hari Sejahtera, dan kartu sejenisnya silahkan membea fotokopi KTP dan KK serta kartu tersebut ke kantor PDAM agar diberikan keringanan terhadap pembayaran PDAM,” pungkasnya. (riz/hum)

Pos terkait