Catat! Pasang Polisi Tidur di Jalan Sembarangan Bisa Dipenjara

Pasang Polisi Tidur di Jalan Sembarangan
Foto Istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Ternyata pasang polisi tidur sembarangan di jalan bisa berujung di penjara. Adanya sanksi ini, masih belum diketahui oleh masyarakat banyak. Padahal, polisi tidur kerap kita jumpai di jalan-jalan dalam Provinsi Jambi.

Seperti kita ketahui, polisi tidur bukanlah hal asing di Indonesia, begitu juga di Provinsi Jambi. Polisi tidur biasanya terbuat dari semen maupun aspal yang berbentuk gundukan setinggi 10 sampi 15 sentimeter. Bangunan polisi dibuat melintang agar pengendara mengurangi kecepatan.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Baliho “Tangismu Tangisku” Puan Maharani di Tempat Pengungsian Menuai Kritikan

Bacaan Lainnya

Biasanya, polisi tidur banyak dijumpai di jalanan kampung maupun desa agar pengendara tak ngebut dan membahayakan warga sekitar.

Meski demikian, pemasangan polisi tidur ternyata harus sesuai aturan yang ada. Jika tidak, hukuman penjara menjadi ancamananya.

Seperti dikutip dari Suara.com (media partner jambiseru.com), perlu izin dari Dinas Perhubungan setempat untuk membuat polisi tidur.

Hal ini diketahui diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), polisi tidur termasuk dalam salah satu alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ.

Pada pasal 274, disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

“Jadi, memang masyarakat yang ingin memasang, atau ingin membuat pembatas kecepatan memang perlu berkoordinasi dalam hal ini izin dulu terhadap Dishub,” kata Kepala Seksi Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sudrajat, Selasa (21/12/2021).

Selain izin, lanjut dia, pemasangan pembatas kecepatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan seperti pengulangan polisi tidur yang memerlukan manajemen khusus.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan.

“Memang ini dilema, masyarakat di satu sisi kebutuhan mencegah kendaraan untuk lebih ngebut, sementara di satu sisi juga kenyamanan. Apalagi kendaraan roda dua, terus membonceng ibu hamil, atau yang sakit itu kan terkendala juga,” lanjut Sudrajat.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pemasangan pembatas kecepatan, bisa berkoordinasi dengan aparat kewilayahan.

Pos terkait