Meski demikian, TSO sempat membantah menggunakan narkotika.
Untuk kasus TSO, pihaknya menyerahkan ke Imigrasi Kelas I Pontianak karena yang bersangkutan tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas (kitas).
Sedangkan untuk empat pasangan diduga asusila tersebut ikut digelandang ke Kantor Satpol PP karena tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang sah.
Dalam kesempatan itu, Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Pontianak mengatakan bahwa pihaknya dengan instansi terkait secara rutin akan melakukan razia terhadap indekos dan sejumlah penginapan yang diduga sering digunakan untuk asusila.
BACA JUGA: 51 CJH Asal Batanghari Masuk Kategori Resiko Tinggi
“Razia ini kami gelar dalam rangka penertiban atau mencegah penyakit masyarakat, terutama pada bulan puasa,” kata dia. (put)













