Ini Kategori Pengangguran yang Dapat ‘Gaji’ dari Jokowi

kartu pra kerja
Kartu Pra-Kerja/Foto: Detikcom

JAMBISERU.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif berupa uang kepada para masyarakat usia produktif yang belum memiliki pekerjaan alias pengangguran. Caranya adalah lewat program Kartu Pra-Kerja.

BACA JUGA: Nunung Akui Sudah Pakai Sabu Selama Lima Bulan

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan ada beberapa kriteria yang akan mendapatkan Kartu Pra-Kerja dan mendapatkan berbagai fasilitas yang sudah ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Ya tentu nanti ada lah. Tapi setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar,” kata Hanif di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Tiga kelompok yang dimaksud adalah, pertama, para pencari kerja dalam hal ini masyarakat yang baru lulus sekolah baik SMA maupun perguruan tinggi. Kedua, mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan (uwanita malamilling).
Ketiga, para korban PHK.

Hanif menyebutkan, di dalam Kartu Pra-Kerja ada beberapa fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai dari pelatihan selama tiga bulan lalu mendapat sertifikasi dan mendapat insentif usai pelatihan.

Lalu, untuk peningkatan keterampilan dilakukan selama dua bulan dan bagi pekerja yang menjalani itu akan mendapat insentif pengganti karena selama pelatihan tidak diberi upah oleh perusahaan.

“Ketika nggak kerja kamu kan kehilangan upah. Nah itu dikasih insentif,” kata Hanif.

“Ini dinamakan insentif pengganti upah. Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu apakah 100% upah, 75% upah, atau 50% upah itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu,” tambah dia.

BACA JUGA: HUT Adhyaksa ke-59, Kejari Muaro Jambi Gelar Sunat Massal

Fasilitas selanjutnya adalah re-skilling bagi para korban PHK. Durasi pelatihannya selama dua bulan lalu diberikan sertifikat dan mendapatkan insentif selama masa pelatihan. (put)

Pos terkait