Kecanduan Narkoba, Dua Pemuda Ini Nekat Peras ABK

Dua pelaku saat diamankan Polsek pasar jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Dua pelaku saat diamankan Polsek pasar jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Nasib na’as menimpa Zaeni Miftakh (23), warga Kelurahan Siterejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Pria yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ini menjadi korban pemerasan dua orang pemuda yang kecanduan napza. Dua pelaku tersebut yaitu Niko Antonio dan Junfaredi, warga Telaga II, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

BACA JUGA : Dipukul Oknum Security PT KDA, Warga SAD Dilarikan ke RSUD Bangko

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/10/2019) lalu. Saat kejadian, korban tengah membeli air minum di warung yang berada di depan lorong dekat Pulau Pandan. Saat itu, kedua pelaku juga tengah duduk di warung tersebut. Melihat korban yang tampak bukan warga Kota Jambi, muncul niat jahat di benah kedua pelaku. Para pelaku langsung menghampiri korban dan mengajaknya untuk masuk ke Pulau Pandan.

Bacaan Lainnya

Setelah masuk ke kawasan Pulau Pandan, korban diajak berkeliling. Sesampainya di tempat yang agak sepi, pelaku kemudian meminta korban menyerahkan barang-barang berharga miliknya.

Kapolsek Pasar, AKP Sandy Mutaqin, mengatakan, akibat diperas kedua pelaku, korban terpaksa menyerahkan uang senilai Rp 2,7 juta dan satu unit handphone.

“Setelah meminta barang berharga milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban sendirian,” katanya, kamis (7/11/2019).

Menurut AKP Sandy, usai barang berharganya dirampas oleh para pelaku, korban langsung mendatangi mapolsek Pasar, Kota Jambi. Korban langsung melaporkan kejadian pemerasan yang dialaminya. Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Pasar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menemukan kedua pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dijelaskan korban.

Anggota Satreskrim Polsek Pasar pun langsung mengamankan kedua pelaku tersebut. Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan satu unit Handphone Xiaomi 4A warna gray metallic milik korban.

“Petugas mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing,” kata kapolsek.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerasan. Pelaku Niko, mengaku jika ia baru pertamakali melakukan aksi pemerasan ini. Ia nekat memeras korban lantaran ingin membeli napza.

“Uangnya saya pakai untuk beli napza jenis Sabu dan juga untuk berjudi,” ungkapnya.

BACA JUGAUsai Berhubungan Badan, Gadis 21 Tahun Aniaya Pacar karena Ditertawakan

Akibat perbuatannya, para  pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Mereka akan diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Cr1)

Pos terkait