Tegas, Sukandar Minta PTPN VI Keluarkan Desa Pematang Sapat dari HGU

pembangunan jalan dua jalur
Bupati Tebo, DR. H. Sukandar, S.Kom, M.Si.Foto: Rian/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Bupati Tebo, Sukandar minta PTPN VI keluarkan Desa Pematang Sapat dari HGU perusahaan. Permintaan tersebut disampaikannya, menyusul polemik antara PTPN VI dengan masyarakat disana.

Baca Juga : Opini Musri Nauli : Perjalanan Betuah (21)

Polemik terjadi antara Desa Pematang Sapat Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dengan PTPN VI terkait letak Desa Pematang Sapat yang berada di dalam wilayah HGU perusahan tersebut. Lokasi tepatnya di dalam unit usaha Rimbo Satu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Bandung Gempa, BMKG Imbau Masyarakat Tenang

Dengan tegas orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo itu minta PTPN VI membuka kembali peta HGU yang mereka miliki.

Baca Juga : Ini Daftar Miras yang Dilarang Terbaru

“Sebaiknya PTPN VI membuka kembali peta HGU nya dan saran saya untuk yang daerah pemukiman dikeluarkan dari HGU mereka, agar masyarakat bisa membangun Fasum dan Fadel,” tegas Sukandar saat dijumpai dikantornya.

Tidak hanya itu saja, Sukandar mengaku terkejut dan tidak tahu ada permasalahan disana. Dimana sejak 2016, pemerintah desa Pematang Sapat dalam melakukan pembangunan tanpa alas hak. Mereka hanya memiliki secarik surat ijin yang ditandatangani manajer Unit Usaha RIMSA. Hal ini tentunya berdampak pada lemahnya posisi desa terkait mempertahankan aset yang telah dibangun dan harus tunduk dengan manajemen PTPN VI.

Baca Juga : Opini Musri Nauli : Perjalanan Betuah (20)

“Saya tidak tahu jika itu yang terjadi selama ini karena tidak ada laporan resmi ke saya, dan baru tahu persoalan ini, kita akan dudukkan bersama antara PTPN VI dengan Pemkab Tebo dan Pemerintah Desa Pematang Sapat, harusnya kalau sudah diserahkan ke Desa, PTPN VI mengeluarkannya dari HGU, ini harus segera duduk bersama, terimakasih informasinya,” tutup Sukandar. (Yan)

Pos terkait