Jambiseru.com, Tanjabbar – Akibat belum melakukan penyegaran pejabat di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Kini, pejabat Pelaksana tugas (Plt) banyak menumpuk untuk mengisi kekosongan jabatan di Lingkup Tanjabbar.
Perlu diketahui, sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tanjabbar, pada Februari 2025 yang silam, hingga hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar belum lakukan reshuffle pejabat. Hal ini tentunya, Dinas BKPSDM Tanjabbar dan Baperjakat dinilai lamban dalam mengatasi masalah tersebut.
Sementara, selain itu juga adanya beberapa pejabat yang akan memasuki masa Purna Bhakti. Pastinya juga akan dijabat oleh Plt.
Keterlambatan ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat pentingnya penempatan pejabat yang sesuai untuk menunjang kinerja pemerintahan Kedepannya.
Ketua LSM LPA2DP, Muktar AB menyayangkan, dengan lambannya proses penyegaran pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Tanjab Barat. Hal ini dapat berakibat timbulnya berbagai spekulasi ditengah masyarakat.
“Bukan rahasia umum jika ada beberapa pejabat eselon II yang sudah hampir memasuki masa purna Bhakti, belum lagi ada posisi yang kosong dan di jabat oleh pelaksana tugas,” katanya saat dikonfirmasi media, Senin (29/9/2025) siang.
Menurutnya juga, seharusnya jabatan krusial seperti kepala dinas tidak boleh terlalu lama dijabat oleh pelaksana tugas.
“Mereka kan sudah punya data terkait itu, seharusnya tidak perlu berlama-lama, wajar jika masyarakat berasumsi negatif, jika tidak mampu mundur saja,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Tanjabbar, Saldi, saat dikonfirmasi media, via WhatsApp terkait lambannya proses penyegaran pejabat dilingkup Pemkab Tanjabbar mengatakan masih dalam proses.
“Masih dalam proses, setelah finalisasi baru kita minta Rekom BKN melalui I-Mut (integreted mutasi),” jawabnya.
Saat disinggung soal tahanan proses sejauh ini apa saja, sayangnya kepala BKPSDM tidak menjawab lagi.
Sayangnya tim Baperjakat Tanjabbar, belum dapat dikonfirmasi terkait lambannya reshuffle pejabat hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari Baperjakat. (Put)