Oknum Polisi Ditahan karena Terima Suap Mesum dari Tersangka Wanita

ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

JAMBISERU.COM – Oknum polisi Singapura didakwa mendapat gratifikasi atau suap wikwik dari dua tersangka perempuan. Oknum polisi tersebut didakwa dengan UU Korupsi dan ITE yang berlaku di Singapura.

BACA JUGA: Tak Perawan, Atlet Shalfa Avrila Sania Diusir Tak Boleh Ikut SEA Games 2019

Dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com, Mahendran Selvarajoo (31), didakwa pada Jumat (29/11/2019), atas beberapa pelanggaran di bawah UU Pencegahan Korupsi dan UU Penyalahgunaan Komputer., demikian dilaporkan Channel News Asia.

Bacaan Lainnya

Dalam salah satu kasus, Mahendran dituduh mendapatkan wikwik oral dan hubungan intim dari seorang wanita di area parkir bertingkat di Serangoon pada 30 April untuk membantunya menghindari penuntutan pidana.

Dia juga dituduh menerima layanan wikwik dari tersangka lain di tempat berbeda pada 27 Februari. Hal itu sebagai imbalan karena memberikan bantuan.

Pada November 2017, Mahendran juga diduga mengakses ponsel wanita tanpa izin, untuk mengambil tiga potret pribadi.

Dia juga didakwa memodifikasi konten komputer tanpa izin, dengan menyalin video dan folder dari laptop milik dua tersangka perempuan, dan mengunggah ke perangkat penyimpanan portabel miliknya.

Mahendran juga dituduh memiliki total 46 video dan 26 foto bokehgrafi di ponsel dan perangkat penyimpan data portabel.

Pengacara Mahendran, Kalidass Murugaiyan, meminta waktu untuk menyiapkan dokumen dan mendapatkan instruksi kliennya.

Hakim Distrik Terence Tay menunda kasus itu hingga 27 Desember. Hakim juga memutuskan Mahendran bisa dibebaskan sementara dari tahanan dengan jaminan SGD 15 ribu.

Sementara itu, SPF—lembaga kepolisian Singapura—telah merujuk kasus tersebut ke Biro Investigasi Praktik Korup (CPIB).

Dalam sebuah pernyataan SPF, disebutkan CPIB tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggar korupsi.

“Termasuk pejabat publik yang menyalahgunakan otoritas mereka untuk menyebabkan kerugian yang tidak semestinya bagi publik dan menodai citra layanan publik”.

BACA JUGA: Bintang Iklan Binomo Viral, Sosok Trader Sukses Ternyata Palsu

“Siapa pun yang dihukum karena pelanggaran korupsi dapat dipenjara hingga lima tahun, didenda hingga SGD 100.000 atau keduanya.” (put)

Pos terkait