Jambi Seru – Kasus pembunuhan terhadap seorang purnawirawan TNI, Muhammad Mubin, mulai menemui titik terang. Polda Jawa Barat menegaskan bahwa tersangka pembunuh, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dilansir laman ayobandung.com, Polda Jawa Barat mengungkap keterangan saksi dan pelaku dalam kasus Pembunuhan purnawirawan TNI pada pemeriksaan pertama, ternyata berbohong. Akibatnya, pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK MSi mengatakan, dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru, seperti dari keterangan awal yang diberikan oleh para tersangka dan juga para saksi terdapat kebohongan.
“Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka di-ludahin oleh korban ternyata itu tidak benar,” ujar Ibrahim Tompo dalam keterangan resmi, Minggu, 21 Agustus 2021.
“Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar,” katanya.
Ibrahim menyebut, dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya 3 orang menjadi 12 orang saksi serta telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV.
Dari pendalaman fakta ini, kata Ibrahim, diperoleh kesimpulan bahwa yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jungto pasal 338 dan 340.
“Dengan ancaman hukumannya ini bisa seumur hidup,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, kasus ini menjadi perhatian dari Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Suntana MSu, sehingga, penanganannya yang tadinya ditangani Polsek dan Polres Cimahi, sekarang ditarik ke Dit Reskrimum Polda Jabar.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap info-info yang tidak faktual, dengan segala macam informasi informasi yang tidak benar dan juga tidak percaya kepada hoaks,” katanya.
“Kita semua berharap semoga kasus ini bisa berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum,” ujarnya.(nas)
Sumber: Ayobandung.com













