Berdasarkan pengakuan pelaku, diungkapkan Kukuh, yang bersangkutan hanya mengaku khilaf. Sehingga berani secara nekat melampiaskan nafsunya itu ke anaknya sendiri.
Dalam kesempatan ini sejumlah barang bukti turut diamankan oleh pihak kepolisian. Mulai dari handuk berwarna ungu dan celana pendek pelaku.
Saat ini polisi juga masih mencari barang bukti lain yang kemungkinan juga digunakan pelaku yaitu kondom.
“Ada suatu barang bukti pencarian yaitu kondom. Sebab kalau main (aksi bejat) dia beli kondom yang isi tiga. Setelah digunakan beli lagi,” ungkapnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Dusun Sedotan Kalurahan Merdikorejo, Tempel, Sleman, pada Minggu (12/9/2021) lalu.
Atas tindakan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku juga sudah ditahan di Rutan Polres Sleman.(tra)
Sumber : Suara.com (media partner Jambiseru.com)












