Jadi DPO 7 Tahun, Pencuri 20 Kg Emas di Jambi Tertangkap di Solok

Dua DPO pencuri toko emas berhasil diamankan. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Dua DPO pencuri toko emas berhasil diamankan.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Jadi DPO 7 Tahun, Pencuri 20 Kg Emas di Jambi Tertangkap di Solok

JAMBISERU.COM – Pelarian Novi Wijaya (41), pelaku pencurian emas seberat 20 Kg di toko emas Apollo, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, akhirnya tertangkap. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun, atau sejak ia melakukan pencurian pada November 2013 silam.

Baca Juga : Tambah 21 Lagi, Pasien Positif Covid-19 Capai 467 Kasus

Bacaan Lainnya

Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Reskrim Polresta Jambi di kawasan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.

Pada tahun 2013 lalu, toko emas Apollo mengalami kerugian 20 kg emas atau senilai Rp 9 miliar.

Kapolresta Jambi Kombes, Pol Dover Christian, saat ekpose kasus menjelaskan, pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Sumatera Barat.

“Setelah mengetahui keberadaanya, tim Opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Kota Solom, Sumatera Barat,” terangnya, di Mapolresta Jambi, Senin (28/9/2020).

Kata Dover, dalam aksinya pelaku Novi ini bekerjasama dengan 4 orang lainnya. Kelima pelaku ini yaitu Saidi Anwar dan Aman Atung satu berkas dengan Akraldinata yang sudah meninggal dunia, serta Adi dan Diki yang sudah diamankan sebelumnya. Mereka melakulan aksi pencurian di toko emas Appolo.

“Saat kejadian 7 tahun lalu, pegawai toko hendak membuka toko emas. Namun, dia terkejut karena melihat tokonya ramai didatangi orang. Kemudian dia melihat pintu belakang toko itu sudah terbuka,” katanya, di Mapolresta Jambi, Senin (28/9/2020)

Dover menambahkan, kemudian pegawai toko emas itu langsung menghubungi Yenlina selaku pemilik toko. Lalu pemilik toko terkejut melihat toko emasnya kebobolan dan brangkas sudah rusak.

“Emas yang ada dalam brangkas itu ada 20 kg. Kalau dinilai rupiah sebesar Rp9 miliar,” bebernya.

Dover menambahkan, saat pembagian hasil rampasannya, pelaku mendapatkan bagian Rp800 juta.

“Saat ini barang bukti dari hasil curiannya hanya tersisa satu unit handphone merk Samsung Grand warna biru yang digunakan sampai saat ini,” lanjutnya.

Baca Juga : Plt Bupati H Mashuri Langsung Gelar Rapat Perdana

Kepada pelaku, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (Yog)

Pos terkait