Libur Akhir Tahun Bakal Ditiadakan Jika Penularan Covid-19 Meningkat

Libur Akhir Tahun
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Melonjaknya Kasus penularan COVID-19 di Jakarta menjadi perhatian. Libur akhir tahun ditiadakan jika penularan meningkat. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo, menyebut saat ini 68 persen ICU yang ada di 98 rumah sakit rujukan COVID-19 di Jakarta sudah terisi.

Berita Jambiseru[dot]com LainReview Film Beirut, Film yang Sempat Menuai Kontroversi

“Tentunya kita berharap ruangan-ruangan ICU ini, termasuk juga ruangan isolasi, nggak boleh penuh. Satu hal, adalah meningkatkan disiplin dan kesadaran kolektif untuk tidak melakukan berbagai macam acara yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata Doni dalam konferensi pers virtual, Minggu (15/11).

Doni juga menyebut dalam 2 minggu terakhir kasus pasien corona mengalami kenaikan terutama di ruang isolasi di sejumlah rumah sakit.

“Dalam dua minggu terakhir ini, angka kasus mengalami peningkatan terutama di ruang isolasi, yang semula 32 persen, saat ini naik ke posisi 53 persen,” lanjut Doni.

Jika nantinya, penambahan kasus corona yang terus meningkat, Doni membuka adanya kemungkinan akan merekomendasikan cuti bersama atau libur panjang akhir tahun diperpendek atau bahkan ditiadakan.

Salah satu penyebab naiknya kasus virus corona adalah libur panjang

“Satgas masih mengikuti perkembangan satu minggu yang akan datang, apakah dampak dari libur panjang ini signifikan terjadinya kasus atau memang sudah semakin baik masyarakat dalam menerapkan liburan yang aman, nyaman, tanpa kerumunan,” beber Doni.

Dia menyebut, jika kasus tidak meningkat dan masih bisa dikendalikan dengan baik, Satgas COVID-19 akan memberikan masukan kepada pemerintah untuk tetap bisa melakukan libur panjang.

“Tetapi apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September lalu, maka rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,” tegas Doni.

Untuk itu, ia meminta supaya masyarakat dan seluruh tokoh untuk tidak menggelar acara yang memicu keramaian dan menyebabkan penularan. Termasuk acara pernikahan.

“Sekali lagi, kepada semua pihak, terutama tokoh yang memiliki keinginan untuk menyelenggarakan acara-acara yang menciptakan kerumunan, tolong ditunda dulu, sampai kondisi pandemi ini betul-betul bisa kita kendalikan,” tegasnya.

Ia juga mengultimatum siapa saja yang tetap berkukuh menciptakan kerumunan di tengah pandemi corona. Menurut Doni, aktivitas dan kegiatan yang memicu keramaian bakal berpotensi membahayakan keselamatan orang banyak.

“Mereka yang menyelenggarakan kegiatan tersebut nantinya bukan hanya mendapatkan sanksi di dunia oleh pemerintah, tetapi juga kelak di kemudian hari akan mendapat permintaan pertanggungjawaban oleh Allah SWT, karena kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu, terjadi penularan,” tutur Doni.

Singgung Acara Habib Rizieq

Selain itu, Doni menyinggung acara pernikahan yang lakukan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab untuk putrinya. Ia juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memberi izin acara yang memicu kerumunan, termasuk acara pernikahan itu.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengizinkan, Gubernur DKI melalui Wali Kota jakarta Pusat telah membuat surat, nanti suratnya bisa dilihat, telah kami peroleh dari Pemprov DKI,” kata Doni.

Dijelaskan Doni, pada saat acara itu, pihaknya memang memberikan ribuan masker. Sebab, berdasarkan laporan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, ada sekitar 7 ribu orang yang berkumpul dan banyak yang tidak mengenakan masker.

“Bisa dibayangkan kalau tidak ada bantuan masker, lantas ada yang terpapar COVID-19, satu sama lainnya bisa menulari. Proses penularan bakal terjadi, semakin banyak dan mengkhawatirkan kita,” kata Kepala BNPB itu.

Terkait acara tersebut, Doni juga mengapresiasi langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengambil keputusan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada pihak Habib Rizieq Syihab dan Front Pembela Islam (FPI) karena melanggar aturan penerapan protokol kesehatan.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Nonton Film Ghost in The Shell, Aksi Scarlet Johancon yang Menuai Kontroversi

Denda yang diberikan Pemprov DKI merupakan denda yang tertinggi selama PSBB transisi, yaitu Rp 50 juta.

“Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terjadi kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut bakal dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,” ungkap Doni. (*)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait