Usai Digerayangi, Santri di Tebo Dikasih Uang Rp 100 Ribu Agar Bungkam

Heboh Kakek Predator Seksual di Sumbar
Ilustrasil. (Ist)

Usai Digerayangi, Santri di Tebo Dikasih Uang Rp 100 Ribu Agar Bungkam

Jambiseru.com – Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oknum salah satu pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sempat menghebohkan masyarakat. Pelaku Berinisial KH, terungkap telah mencabuli lima orang santriwatinya. Bahkan kemungkinan jumlah korbannya bisa lebih dari itu.

Baca Juga : Kota Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi Covid-19

Bacaan Lainnya

Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan salah satu korban. Awalnya korban yang masih berusia 13 tahun, menceritakan kepada kakaknya, kalau ia telah digerayangi oleh pelaku KH.

Saat itu, korban disuruh belajar secara privat oleh pelaku. Usai belajar, tubuhnya kemudian digerayangi. Setelah puas menggerayangi, pelaku meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Kasat Reskrim Polres Tebo Jambi, AKP Mahara Tua Siregar, mengatakan, korban yang telah digerayangi oleh pelaku kemudian mengungkapkan kejadian itu pada kakaknya.

“Dari pengakuan korban, modusnya dengan korban ya dengan cara berpura-pura ajak korban belajar, tetapi malah dicabuli kemudian habis dicabuli korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda mulai dari Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih,” ujarnya, Kamis (15/10/2020).

Berdasarkan pengakuan korban, ada lima orang korban yang telah mengaku pernah dicabuli KH. Tapi polisi masih menyelidiki kemungkinan ada korban lainnya.

“Kita akan terus selidiki lagi persoalan kasus ini bisa saja kemungkinan bertambah korbannya. Saat ini baru lima korban yang masih kita terima dari pengakuan korban yang melapor,” ujar Mahara.

Baca Juga : Gelap Mata, Oknum Pimpinan Ponpes di Tebo Tega Mencabuli Santriwatinya

KH dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), (4) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. KH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tra)

Pos terkait