Dewan : Aktivitas PT Ciomas Adisatwa Harus Dihentikan

dewan
Dewan : Aktivitas PT Ciomas Adisatwa Harus Dihentikan. Foto : Rizki/Jambiseru.com

Dewan : Aktivitas PT Ciomas Adisatwa Harus Dihentikan

JAMBISERU.COM – Aktivitas PT Ciomas Adisatwa di Kabupaten Batanghari, kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari. Bahkan kali ini dewan meminta dengan tegas, agar seluruh aktivitas di perusahaan tersebut dihentikan.

Baca Juga : Harga Emas Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2020

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, M. Zaki mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil rapat dari Tim Kesesuaian Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, untuk menyikapi masalah perizinan dari PT. Ciomas Adisatwa. Apalagi sebelumnya masalah izin PT Ciomas Adisatwa yang bermasalah ini juga pernah dibahas dalam rapat paripurna.

“Iya, dari pemandangan fraksi tersebut Bupati Batanghari memerintahkan tim TKPRD untuk segera menindak lanjuti hal tersebut. Karena perizinan di bawah komisi II sebagai mitra kerja, kami meminta Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Satpol PP untuk segera menghentikan aktivitas PT. Ciomas Adisatwa hingga perizinannya diselesaikan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, M. Zaki, Jum’at (9/10/2020).

Disebutkan Zaki, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Batanghari untuk menetukan titik dari Perda RTRW di Kecamatan Pemayung, untuk memastikan apakah bangunan PT. Ciomas Adisatwa berada dalan wilayah atau di luar wilayah Perda RTRW.

“Pihak satu pintu akan meneurunkan BPN untuk menentukan titik Perda RTRW tersebut. Jika bangunan PT. Ciomas tersebut dalam wilayah RTRW maka Pemerintah harus menertibkan perusahaan tersebut. Tapi, kalau berada di luar kita minta manajemen perusahaan segera mungkin untuk melengkapi izinnya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, Yoghie Verly Pratama mengatakan, PT. Ciomas Adisatwa sebelumnya sudah memiliki izin prinsip dari Bupati Batanghari nomor 503/4189/BPTSP yang dikeluarkan pada 27 Desember 2011 lalu. Tapi saat ini telah terjadi perubahan Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014 dalam BAB 11 Pasal 12 berbunyi tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan oleh BPTSP. Jadi perda sebelumnya yakni lembaran daerah kabupaten Batanghari tahun 2010 nomor 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Tapi Perda ini direvisi pada zaman bupati Sinwan, tepatnya tahun 2014. Artinya apabila suatu perusahaan yang ada di kabupaten Batanghari, jika masih mengantongi izin dibawah tahun 2014 maka perusahaan tersebut harus mengurus izin kembali setelah perda 2014 ini diberlakukan,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, Yoghie Verly Pratama.

Dikatakan Yoghie, ada beberapa poin kesalahan yang harus diperhitungkan terhadap PT. Ciomas Adisatwa yang bergerak di bidang usaha peternakan ayam buras.

“Ini memang sepele, namun apabila dibiarkan dan berlarut, maka dapat saudara bayangkan berapa kerugian pendapatan yang dialami kabupaten Batanghari nantinya. Jadi kalau mereka mau mengklaim masalah perda RTRW tidak jadi masalah, bagaimana tanggungjawab mereka terhadap kandang baru ini. Mereka belum dapat IMB, tapi sudah melakukan perluasan terhadap kandang. Seharusnya mereka menunggu IMB keluar baru membangun,” kesalnya.

Baca Juga : Jurnalis Suara.com Dianiaya Saat Rekam Demo Omnibus Law

Diharapkan Yoghie ,Pemerintah Kabupaten batanghari agar memberi sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal seperti PT. Ciomas Adisatwa, agar kedepannya tidak ada lagi perusahan-perusahaan nakal lainnya.

“Pemerintah harus tegas seperti menghentikan aktivitas, juga Perusahaan tersebut harus membayar denda beberapa perizinan yang telah mereka langgar,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait