Inspektorat Batanghari Sebut Turap Desa Kembang Tanjung Gagal Konstruksi

Inspektur Inspektorat Batanghari, Muklis. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Inspektur Inspektorat Batanghari, Muklis.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Inspektorat Batanghari Sebut Turap Desa Kembang Tanjung Gagal Konstruksi

JAMBISERU.COM – Kasus pembangunan tembok penahan tanah Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Sebesar Rp. 704. 165.000,- dinyatakan gagal kontruksi oleh Inspektorat Batanghari.

Baca Juga : Anggota Dewan Kehormatan Berpasangan Maju Pilgub, Peradi Jambi: Kewajiban Kita Memenangkan Haris-Sani 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Batanghari, Muklis mengatakan, pembangunan tembok penahan tanah tersebut rubuh pada akhir 2019 dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat.

“Iya, kita Inspektorat Batanghari sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pj. Kades Kembang Tanjung selaku Pengguna Anggaran terhadap kegiatan pembangunan tembok penahan tanah tersebut,” kata Inspektur Inspektorat Batanghari, Muklis, Senin (5/10/2020).

Disebutkan Muklis, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya menyatakan bangunan tersebut gagal kontruksi atau total lose sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 568 juta rupiah.

“Kita sudah berikan waktu untuk pengembalian uang tersebut. pada 24 September lalu Pj. Kades Kembang Tanjung baru mengembalikan uang tersebut sebesar Rp. 50 juta rupiah,” tuturnya.

Dilanjutkan Muklis, apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan pihak yang bersangkutan tidak dapat melunasi kerugian negara tersebut makan akan dilanjutkan ke pihak berwajib.

Baca Juga : Maling HP Tetangga, Tomi Akhirnya Dibui

“Kita telah memberikan waktu untuk melunasi kerugian negara tersebut hingga 24 Oktober 2020 ini. Jika tidak dilunasi maka perkara ini akan kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya. (riz)

Pos terkait